Kalkulator Zakat Emas dan Perhiasan per Karat

Hitung zakat emas batangan dan perhiasan berdasarkan kadar karat: konversi ke emas murni, cek nisab 85 gram, dan pilihan pendapat mazhab tentang perhiasan yang dipakai.

Kalkulator

Mengapa kadar karat penting?

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Masalahnya, perhiasan yang dijual di Indonesia jarang berupa emas murni. Emas 17 karat misalnya hanya mengandung sekitar 70% emas, sisanya logam campuran seperti tembaga atau perak. Banyak ulama kontemporer dan lembaga zakat menghitung nisab dan zakat dari kandungan emas murninya, bukan dari berat kotor perhiasan.

Emas murni = berat × (karat ÷ 24)
Zakat = 2,5% × emas murni (jika ≥ 85 g dan sudah 1 tahun Hijriah)

Tabel kadar karat

KaratKadar emasBerat perhiasan setara 85 g emas murni
24 karat± 99,9%± 85 g
22 karat± 91,7%± 92,7 g
18 karat75%± 113,3 g
17 karat± 70,8%120 g
16 karat± 66,7%127,5 g
10 karat± 41,7%204 g

Toko emas di Indonesia sering menuliskan kadar dalam persen atau per mil pada nota, misalnya "kadar 700" atau "70%". Jika kadar di nota Anda berbeda dari tabel, pilih karat yang paling mendekati. Emas batangan bersertifikat biasanya berkadar 99,99% (24 karat).

Contoh perhitungan

Bu Rina memiliki 50 gram emas batangan 24 karat, 40 gram perhiasan 17 karat yang disimpan di lemari, dan 20 gram perhiasan 17 karat yang ia pakai sehari-hari. Harga emas murni Rp2.000.000 per gram.

  • Emas batangan: 50 × 24/24 = 50 g emas murni.
  • Perhiasan disimpan: 40 × 17/24 ≈ 28,33 g emas murni.
  • Perhiasan dipakai: 20 × 17/24 ≈ 14,17 g emas murni.

Menurut jumhur ulama, yang dihitung hanya emas simpanan dan perhiasan yang disimpan: 50 + 28,33 = 78,33 g. Jumlah ini belum mencapai nisab 85 g, sehingga Bu Rina belum wajib zakat emas. Menurut mazhab Hanafi, perhiasan yang dipakai ikut dihitung: 78,33 + 14,17 = 92,5 g. Jumlah ini sudah melewati nisab, sehingga zakatnya 2,5% × 92,5 = 2,31 g emas, atau sekitar Rp4.625.000.

Contoh ini menunjukkan bahwa pilihan pendapat bisa menentukan wajib atau tidaknya zakat. Kalkulator di atas menampilkan hasil sesuai pendapat yang Anda pilih.

Perhiasan yang dipakai: dua pendapat

Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) memandang perhiasan yang dipakai dalam batas wajar seperti pakaian, sehingga tidak dizakati. Mazhab Hanafi berpegang pada keumuman dalil zakat emas dan hadis tentang wanita yang memakai gelang emas, sehingga tetap mewajibkan zakat. Jumhur juga sepakat bahwa perhiasan yang disimpan sebagai tabungan, perhiasan yang melebihi kebiasaan wajar, dan perhiasan emas milik laki-laki tetap dizakati. Penjelasan lengkap ada di artikel nisab zakat emas dan perak.

Membayar zakat emas

  • Zakat boleh dibayar dengan emas atau dengan uang senilai emas tersebut. Gunakan harga jual emas pada hari pembayaran.
  • Haul dihitung sejak emas yang Anda miliki pertama kali mencapai nisab. Banyak orang menyatukan waktunya dengan zakat tabungan di bulan Ramadan agar mudah diingat.
  • Jika Anda juga memiliki tabungan uang, emas dan uang boleh digabung untuk mencapai nisab. Gunakan kalkulator zakat maal untuk menghitung gabungannya.

Kalkulator ini adalah alat bantu. Jika kadar perhiasan Anda tidak diketahui, toko emas dapat mengujinya. Untuk kasus khusus, tanyakan kepada lembaga amil zakat atau ustaz yang Anda percayai.

Terakhir diperbarui 26 September 2026