Kalkulator Kurban: Patungan Sapi, Biaya per Orang, dan Jadwal Iduladha

Hitung biaya kurban per peserta untuk patungan sapi atau kerbau (maksimal 7 orang), perkiraan daging yang dihasilkan, dan jadwal Iduladha serta hari tasyrik berikutnya.

Kalkulator

Dalil patungan kurban

"Kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdullah)

Berdasarkan hadis ini, seekor sapi, kerbau, atau unta boleh diniatkan untuk kurban maksimal tujuh orang. Seekor kambing atau domba hanya untuk satu orang, meskipun pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyembelih kambing dan berdoa, "Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad" (HR. Muslim).

HewanPesertaUmur minimal (Syafi'i / Hanafi-Hanbali)
Domba1 orang1 tahun / 6 bulan
Kambing1 orang2 tahun / 1 tahun
Sapi atau kerbaumaks. 7 orang2 tahun
Untamaks. 7 orang5 tahun

Cara menghitung biaya per peserta

Biaya per peserta = (harga hewan + biaya operasional) ÷ jumlah peserta

Contoh: sapi seharga Rp24.500.000 ditambah biaya potong dan perawatan Rp700.000, totalnya Rp25.200.000. Jika dibagi 7 orang, setiap peserta membayar Rp3.600.000. Biaya operasional sebaiknya disepakati dan dibayar terpisah dari uang pembelian hewan, karena upah jagal tidak boleh diambil dari daging atau kulit kurban.

Patungan boleh kurang dari tujuh orang. Jika hanya lima orang yang berpatungan, biayanya dibagi lima dan setiap orang mendapat bagian yang lebih besar.

Perkiraan daging

Berat daging bersih hanya sebagian dari berat hidup hewan, karena ada kulit, kepala, kaki, tulang, jeroan, dan isi perut. Sebagai gambaran kasar, sapi menghasilkan daging bersih sekitar 35–40% dari berat hidupnya, sedangkan kambing sekitar 30–35%. Angka sebenarnya bergantung pada jenis, umur, dan kondisi hewan, serta cara pemotongan. Kalkulator ini memakai kisaran tersebut sebagai perkiraan.

Waktu penyembelihan

Penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Iduladha pada 10 Dzulhijjah. Hewan yang disembelih sebelum shalat Id dihitung sebagai sembelihan biasa, bukan kurban (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mazhab Syafi'i, waktu penyembelihan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, hari tasyrik terakhir.

Bagi yang berniat kurban, dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih (HR. Muslim, dari Ummu Salamah). Kalkulator di atas menampilkan perkiraan tanggal-tanggal tersebut.

Pembagian daging

  • Dianjurkan dibagi tiga: sepertiga untuk keluarga pekurban, sepertiga untuk hadiah kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
  • Daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah. Ini berbeda dengan daging aqiqah, yang dianjurkan dibagikan setelah dimasak.
  • Bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit dan kepala, tidak boleh dijual atau dijadikan upah jagal.

Pembahasan lengkap tentang syarat hewan, cacat yang membuat kurban tidak sah, dan tata cara patungan ada di artikel kurban: syarat hewan dan ketentuan patungan.

Harga hewan berbeda di setiap daerah dan tahun. Angka bawaan di kalkulator hanya contoh, jadi ganti dengan harga dari peternak atau panitia kurban setempat.

Terakhir diperbarui 26 September 2026