Kalkulator Qadha Puasa (Utang Puasa Ramadan)

Hitung sisa utang puasa Ramadan, perkiraan tanggal selesai qadha sesuai pola puasa Anda, sisa waktu sebelum Ramadan berikutnya, dan fidyah jika qadha tertunda.

Kalkulator

Dalil kewajiban qadha

"...Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184)

Qadha adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur sementara: sakit yang bisa sembuh, safar, haid, nifas, atau hamil dan menyusui. Jumlah hari qadha sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Batas waktu qadha

Waktu qadha terbentang dari 2 Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

"Aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha boleh ditunda, tetapi tidak melewati Ramadan berikutnya. Kalkulator ini menghitung tanggal 1 Ramadan berikutnya menurut kalender Umm al-Qura, lalu memeriksa apakah jadwal qadha Anda selesai sebelum tanggal tersebut.

Cara kalkulator menyusun jadwal

Kalkulator menelusuri kalender hari demi hari dari tanggal mulai, lalu menandai hari puasa sesuai pola yang Anda pilih. Hari-hari yang diharamkan berpuasa otomatis dilewati:

  • 1 Syawal (Idul Fitri)
  • 10 Dzulhijjah (Idul Adha)
  • 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik)

Bulan Ramadan juga dilewati, karena di bulan itu yang dikerjakan adalah puasa Ramadan, bukan qadha.

Sisa utang = jumlah utang − hari yang sudah diqadha
Tanggal selesai = hari puasa ke-(sisa utang) sesuai pola

Fidyah karena menunda qadha

Menurut mazhab Syafi'i, orang yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur tetap wajib mengqadha, ditambah fidyah 1 mud (± 0,675 kg makanan pokok) untuk setiap hari yang tertunda. Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini, fidyah tersebut berlipat sesuai jumlah Ramadan yang terlewati.

Fidyah keterlambatan = sisa hari × jumlah Ramadan terlewat × 0,675 kg

Contoh: utang 7 hari dari dua Ramadan lalu, belum diqadha sama sekali, sehingga sudah melewati 1 Ramadan. Fidyahnya 7 × 1 × 0,675 = 4,725 kg beras, dan qadha 7 hari tetap wajib. Mazhab Hanafi berpendapat cukup qadha tanpa fidyah. Jika penundaan terjadi karena uzur yang terus berlanjut (misalnya sakit sepanjang tahun), tidak ada fidyah.

Tips menyelesaikan utang puasa

  • Mulai sedini mungkin setelah Idul Fitri, saat tubuh masih terbiasa berpuasa.
  • Pasang niat di malam hari. Puasa qadha adalah puasa wajib, sehingga niatnya harus dilakukan sebelum terbit fajar.
  • Catat setiap hari yang sudah diqadha, lalu masukkan angkanya ke kolom "sudah diqadha" di atas untuk memperbarui jadwal.

Pembahasan lengkap tentang niat dan tata cara ada di artikel qadha puasa Ramadan: tata cara dan batas waktunya. Untuk orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali, gunakan kalkulator fidyah.

Terakhir diperbarui 24 September 2026