Puasa

Qadha Puasa Ramadan: Niat, Tata Cara, dan Batas Waktunya

Panduan mengganti utang puasa Ramadan: siapa yang wajib qadha, niat dan waktunya, boleh tidak berselang-seling, batas waktu, dan hukum jika terlambat.

Hampir setiap Muslimah memiliki utang puasa setiap tahun karena haid. Musafir, orang sakit, dan ibu hamil atau menyusui juga sering meninggalkan beberapa hari puasa. Semua utang itu harus dibayar dengan qadha, yaitu berpuasa di luar Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Siapa yang wajib qadha?

"...Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184)
  • Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
  • Musafir yang memilih tidak berpuasa selama perjalanan.
  • Perempuan haid atau nifas. Aisyah berkata, "Kami diperintahkan mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (HR. Muslim)
  • Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa. Rinciannya, termasuk kapan ditambah fidyah, ada di artikel fidyah puasa.
  • Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur. Selain qadha, ia wajib bertobat. Jika pembatalnya adalah hubungan suami istri di siang hari Ramadan, ada kewajiban kafarat tambahan.

Orang lanjut usia dan orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh tidak mengqadha. Mereka cukup membayar fidyah.

Niat puasa qadha

Qadha Ramadan termasuk puasa wajib. Karena itu niatnya harus dilakukan pada malam hari, yaitu antara maghrib hingga sebelum terbit fajar. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i)

Niat tempatnya di hati. Melafalkannya boleh untuk membantu memantapkan niat, misalnya:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
"Aku berniat puasa esok hari untuk mengqadha fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Berbeda dengan puasa sunnah, puasa qadha tidak sah jika niatnya baru dipasang pada pagi atau siang hari.

Harus berturut-turut?

Tidak. Mayoritas ulama membolehkan qadha dilakukan secara terpisah-pisah. Ayat di atas hanya menyebut "pada hari-hari yang lain" tanpa syarat berurutan. Namun menyegerakan dan menyambungnya lebih utama, karena kita tidak tahu apakah masih ada kesempatan esok hari.

Banyak orang memilih mengqadha pada hari Senin dan Kamis agar lebih ringan. Cara ini boleh. Soal apakah pahala puasa sunnah Senin-Kamis juga didapat ketika niatnya qadha, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat pahala sunnahnya tetap diharapkan didapat, selama niat utamanya adalah qadha.

Batas waktu qadha

Qadha boleh dimulai sejak 2 Syawal. Batas akhirnya adalah sebelum Ramadan berikutnya tiba:

"Aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)

Jangan lupa bahwa ada hari-hari yang haram untuk berpuasa: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hari-hari ini tidak bisa dipakai untuk qadha.

Untuk menghitung jadwal qadha dan memastikan selesai tepat waktu, gunakan kalkulator qadha puasa. Masukkan jumlah utang dan pola puasa Anda, lalu kalkulator akan menyusun tanggal-tanggalnya dan menandai jika jadwalnya melewati Ramadan.

Jika terlambat sampai Ramadan berikutnya

  • Karena uzur (misalnya sakit berkepanjangan atau hamil lalu menyusui berturut-turut): cukup qadha, tanpa dosa dan tanpa fidyah.
  • Tanpa uzur (karena lalai): tetap wajib qadha dan bertobat. Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menambahkan fidyah 1 mud per hari. Mazhab Hanafi berpendapat cukup qadha saja.

Bagaimana jika lupa jumlahnya?

Ambil jumlah yang paling diyakini, dan jika ragu, pilih angka yang lebih besar. Misalnya Anda ragu antara 6 atau 7 hari, qadhalah 7 hari. Kelebihan satu hari akan tercatat sebagai puasa sunnah, sedangkan kekurangan berarti masih ada utang.

Mulailah mencatat. Tulis jumlah hari yang ditinggalkan setiap Ramadan, lalu coret satu per satu setiap kali selesai mengqadha.