Wakaf Uang: Hukum, Cara Berwakaf, dan Bedanya dengan Sedekah
Penjelasan wakaf uang di Indonesia: dalil wakaf, fatwa MUI 2002, UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, beda wakaf uang dan wakaf melalui uang, serta cara berwakaf yang aman.
Dulu, wakaf identik dengan tanah untuk masjid, madrasah, atau makam, sehingga terasa hanya bisa dilakukan orang kaya. Kini wakaf bisa dimulai dari nominal kecil melalui wakaf uang. Namun banyak orang masih bingung: apa bedanya dengan sedekah biasa, apakah hukumnya sah, dan bagaimana memastikan uang wakaf dikelola dengan benar?
Apa itu wakaf?
Wakaf adalah menahan pokok suatu harta dan menyalurkan manfaat atau hasilnya untuk kebaikan. Dasarnya adalah kisah Umar bin Khattab yang mendapat tanah di Khaibar. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Umar kemudian mewakafkan tanah itu dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Keutamaan wakaf tercakup dalam hadis: "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya" (HR. Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa wakaf termasuk sedekah jariyah yang paling utama, karena pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus mengalir.
Hukum wakaf uang
Ulama klasik berbeda pendapat tentang wakaf uang. Sebagian mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya, sedangkan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i tidak membolehkannya karena uang dianggap habis ketika dibelanjakan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa pada 11 Mei 2002 bahwa wakaf uang hukumnya boleh, dengan syarat:
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat.
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Wakaf uang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Pembinaannya dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Wakaf uang atau wakaf melalui uang?
| Wakaf uang | Wakaf melalui uang | |
|---|---|---|
| Yang diwakafkan | Uang itu sendiri | Aset yang dibeli dengan uang tersebut |
| Pengelolaan | Uang diinvestasikan secara syariah, pokoknya dijaga | Uang dibelanjakan untuk membangun atau membeli aset |
| Manfaat | Hasil investasi disalurkan untuk program sosial | Asetnya dipakai langsung, misalnya bangunan sekolah |
| Contoh | Rp1.000.000 dikelola, hasilnya membiayai beasiswa | Iuran pembangunan masjid atau pembelian tanah |
Keduanya baik. Yang penting, niat dan akadnya jelas, dan lembaga pengelola menjelaskan skema yang dipakai.
Bedanya dengan sedekah dan zakat
- Zakat wajib bagi yang memenuhi syarat, kadarnya tertentu, dan penerimanya terbatas pada delapan golongan.
- Sedekah dan infak sunnah, nominalnya bebas, dan harta berpindah habis kepada penerima.
- Wakaf juga sunnah, tetapi pokok hartanya tidak habis. Hanya hasil atau manfaatnya yang disalurkan, sehingga pahalanya terus mengalir selama harta itu produktif.
Penjelasan lebih lengkap tentang zakat, infak, dan sedekah ada di artikel perbedaan zakat, infak, dan sedekah.
Unsur wakaf
- Wakif: orang yang berwakaf.
- Nazhir: pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang terdaftar di BWI.
- Harta wakaf: dalam hal ini uang rupiah.
- Ikrar wakaf: pernyataan kehendak berwakaf, lisan atau tertulis.
- Peruntukan: tujuan penyaluran hasilnya, misalnya pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi.
Cara berwakaf uang
- Pilih nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Periksa nama lembaga di situs resmi BWI.
- Setorkan wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk Kementerian Agama, atau melalui kanal resmi nazhir.
- Ucapkan atau tuliskan ikrar wakaf, misalnya: "Saya mewakafkan uang sebesar ... untuk dikelola dan hasilnya disalurkan bagi ...".
- Simpan Sertifikat Wakaf Uang atau bukti setor yang diterbitkan lembaga.
Pemerintah juga menerbitkan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yaitu wakaf uang yang ditempatkan pada sukuk negara. Imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial, dan pokoknya kembali ke nazhir saat jatuh tempo.
Wakaf berjangka
Undang-Undang Wakaf mengenal wakaf untuk jangka waktu tertentu. Dalam skema ini, wakif menitipkan pokok wakaf uang selama periode tertentu, misalnya lima tahun. Selama periode itu hasil pengelolaannya disalurkan, dan setelah jatuh tempo pokoknya dikembalikan kepada wakif. Skema ini cocok bagi yang ingin berwakaf tetapi masih membutuhkan dananya di masa depan.
Hal yang perlu diperhatikan
- Waspadai penggalangan "wakaf" oleh pihak yang tidak jelas. Minta laporan penggunaan dana secara berkala.
- Bedakan antara iuran pembangunan (wakaf melalui uang) dan wakaf uang produktif, agar niat Anda sesuai dengan penggunaannya.
- Uang yang sudah diwakafkan secara permanen tidak dapat diminta kembali.
Artikel ini adalah informasi umum. Regulasi teknis wakaf dapat berubah, jadi rujuk juga informasi terbaru dari Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama.