Zakat

Zakat Pertanian: Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

Penjelasan zakat hasil panen padi, jagung, dan kebun: dalil, nisab 5 wasaq (± 653 kg gabah), kadar 10% atau 5%, contoh perhitungan, dan soal biaya produksi.

Indonesia adalah negeri petani, tetapi zakat pertanian jauh lebih jarang dibicarakan daripada zakat fitrah atau zakat penghasilan. Padahal kewajibannya disebut langsung di dalam Al-Qur'an, dan cara menghitungnya cukup sederhana.

Dalil

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..." (QS. Al-Baqarah: 267)
"...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya..." (QS. Al-An'am: 141)

Ayat kedua juga menjadi dasar bahwa zakat pertanian dikeluarkan saat panen. Tidak perlu menunggu satu tahun seperti zakat tabungan atau emas.

Tanaman yang wajib dizakati

PendapatCakupan
Mazhab Syafi'i dan MalikiMakanan pokok yang dapat disimpan: padi, jagung, gandum, kurma, kismis
Mazhab HanbaliHasil bumi yang ditakar dan dapat disimpan, termasuk biji-bijian
Mazhab HanafiSemua hasil bumi yang ditanam untuk dimanfaatkan, termasuk sayur dan buah

Di Indonesia, BAZNAS dan banyak lembaga amil mengikuti pendapat yang lebih luas, sehingga hasil kebun seperti kopi, cengkeh, atau buah-buahan juga dizakati. Petani padi dan jagung wajib berzakat menurut semua mazhab.

Nisab: lima wasaq

"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq." (HR. Muslim)

Lima wasaq sama dengan 300 sha'. Karena sha' adalah ukuran volume, konversinya ke kilogram bergantung jenis bahan. Angka yang lazim dipakai di Indonesia:

  • Gabah kering giling: ± 653 kg
  • Beras: ± 520 kg

Hasil panen dari beberapa petak sawah milik orang yang sama dalam satu musim dijumlahkan dahulu, baru dibandingkan dengan nisab.

Kadar: 10%, 5%, atau 7,5%

"Pada tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang menyerap air sendiri, zakatnya sepersepuluh. Dan pada tanaman yang diairi dengan alat penyiram, zakatnya seperdua puluh." (HR. Bukhari)
  • 10% untuk sawah tadah hujan atau yang diairi sungai dan mata air tanpa biaya.
  • 5% untuk lahan yang diairi dengan biaya, seperti pompa diesel, sewa air, atau penyiraman manual.
  • 7,5% jika separuh musim diairi hujan dan separuh lagi dengan irigasi berbiaya.

Hikmahnya jelas: petani yang mengeluarkan biaya dan tenaga lebih besar untuk pengairan mendapat keringanan kadar zakat.

Contoh perhitungan

Pak Dedi memiliki dua petak sawah. Musim ini petak pertama menghasilkan 1.200 kg gabah kering giling dan petak kedua 900 kg. Kedua petak diairi pompa, dengan biaya solar dari kantongnya sendiri.

  1. Total panen: 1.200 + 900 = 2.100 kg. Angka ini di atas nisab 653 kg.
  2. Kadar: 5%, karena irigasinya berbiaya.
  3. Zakat: 2.100 × 5% = 105 kg gabah.

Zakat boleh diserahkan dalam bentuk gabah atau beras. Banyak lembaga juga menerimanya dalam bentuk uang senilai harganya. Coba hitungan Anda sendiri di kalkulator zakat pertanian.

Bagaimana dengan biaya pupuk dan upah?

Mayoritas ulama berpendapat zakat dihitung dari hasil kotor, tanpa dikurangi biaya pupuk, benih, atau upah buruh tani. Keringanan biaya sudah diberikan melalui kadar 5%. Sebagian ulama kontemporer membolehkan biaya produksi dikurangkan terlebih dahulu, terutama pada pertanian modern yang modalnya besar. Utang yang dipakai untuk biaya tanam juga termasuk yang dibahas dalam pendapat ini.

Jika Anda ragu, menghitung dari hasil kotor adalah pilihan yang lebih berhati-hati.

Bagaimana dengan petani penggarap?

Dalam sistem bagi hasil (maro atau mertelu), zakat dikeluarkan oleh masing-masing pihak dari bagian yang diterimanya, jika bagian itu mencapai nisab. Pemilik lahan yang menyewakan sawahnya dengan uang sewa tetap, menurut banyak ulama, mengeluarkan zakat dari uang sewa itu sebagai zakat maal. Zakat panennya ditanggung penyewa.

Zakat pertanian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat. Baca penjelasannya di artikel delapan golongan penerima zakat.