8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) dan Siapa yang Tidak Boleh Menerima
Penjelasan delapan golongan penerima zakat menurut QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil, beserta contohnya.
Zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Allah sendiri yang menetapkan siapa saja yang berhak menerimanya, dan daftar itu tertulis jelas dalam satu ayat Al-Qur'an.
Dalil
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah..." (QS. At-Taubah: 60)
Kata "hanyalah" (innama) menunjukkan pembatasan. Zakat hanya untuk delapan golongan ini, tidak untuk yang lain.
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, atau penghasilannya jauh dari cukup, kurang dari separuh kebutuhan pokoknya. Contohnya lansia sebatang kara yang tidak punya penghasilan tetap.
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya dan keluarganya. Contohnya buruh harian yang upahnya habis sebelum akhir pekan. Menurut mazhab Syafi'i, kondisi fakir lebih berat daripada miskin.
3. Amil
Orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkan zakat. Amil berhak mendapat bagian zakat sebagai upah kerjanya, walaupun ia orang mampu. Di Indonesia, amil resmi adalah BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat izin. Panitia zakat fitrah di masjid yang dibentuk secara resmi juga termasuk amil.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan perlu dikuatkan imannya. Sebagian ulama juga memasukkan tokoh yang diharapkan simpatinya kepada Islam. Contoh saat ini: bantuan bagi mualaf yang kehilangan dukungan keluarga setelah bersyahadat.
5. Riqab
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Karena perbudakan secara formal sudah tidak ada, sebagian ulama kontemporer memperluas maknanya kepada korban perdagangan manusia atau pekerja yang terjerat dalam kondisi seperti perbudakan.
6. Gharim
Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu melunasinya. Contohnya keluarga yang berutang untuk biaya pengobatan. Orang yang berutang karena maksiat, seperti judi, tidak termasuk kecuali ia sudah bertobat. Orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih juga termasuk gharim.
7. Fisabilillah
Makna asalnya adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Mayoritas ulama klasik membatasinya pada pejuang perang. Banyak ulama dan lembaga kontemporer memperluasnya ke kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, misalnya beasiswa santri dan pelajar kurang mampu, atau dukungan bagi dai di daerah terpencil.
8. Ibnu sabil
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan yang bukan untuk maksiat, walaupun ia orang kaya di kampung halamannya. Contohnya perantau yang kecopetan dan tidak bisa pulang.
Siapa yang tidak boleh menerima zakat?
- Orang kaya dan orang yang sehat serta mampu bekerja, kecuali ia termasuk amil, gharim, atau golongan lain yang tidak disyaratkan miskin.
- Keluarga yang nafkahnya wajib ditanggung pembayar zakat: orang tua, anak, dan istri. Mereka sudah menjadi tanggungannya, jadi memberinya zakat sama saja dengan tidak mengeluarkan zakat.
- Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib (keluarga Nabi ﷺ), menurut mayoritas ulama.
- Non-Muslim, kecuali dari golongan mualaf dalam arti yang luas menurut sebagian ulama. Mereka boleh dibantu dengan sedekah biasa.
Saudara kandung, paman, keponakan, dan kerabat lain yang tidak ditanggung nafkahnya boleh menerima zakat jika mereka termasuk golongan yang berhak. Memberi zakat kepada kerabat yang membutuhkan justru bernilai ganda: zakat sekaligus menyambung silaturahmi.
Apakah harus dibagi rata ke delapan golongan?
Mazhab Syafi'i berpendapat zakat idealnya dibagikan kepada semua golongan yang ada. Mayoritas ulama lain membolehkan zakat diberikan kepada satu golongan saja sesuai kebutuhan. Dalam praktik, lembaga amil menyalurkan zakat ke berbagai golongan melalui program-programnya. Sementara itu, orang yang membagikan zakat sendiri biasanya memprioritaskan fakir dan miskin di sekitarnya.
Sudah tahu siapa penerimanya? Hitung jumlah zakat Anda dengan kalkulator zakat maal dan penghasilan atau kalkulator zakat fitrah.