Puasa

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal: Dibayar Fidyah atau Dipuasakan Walinya? Termasuk Hukum Fidyah Shalat

Orang tua meninggal masih punya utang puasa Ramadan. Kapan ahli waris wajib membayar fidyah, kapan boleh dipuasakan oleh wali, kapan tidak perlu apa-apa, diambil dari harta mana, contoh hitungan, serta penjelasan tentang fidyah shalat bagi orang yang sudah wafat.

Setelah orang tua wafat, banyak anak baru teringat: "Bapak dulu sakit beberapa hari di bulan Ramadan, puasanya belum sempat diganti." Atau ibu yang beberapa tahun terakhir tidak kuat berpuasa. Apakah utang puasa itu masih harus dibayar? Oleh siapa, dengan apa, dan dari harta siapa? Artikel ini merangkum pendapat yang umum dipakai di Indonesia, terutama mazhab Syafi'i. Dasar fidyah untuk orang yang masih hidup dibahas di fidyah puasa: siapa yang wajib dan cara membayarnya.

Langkah pertama: kenali sebab dan kesempatannya

Hukumnya bergantung pada dua hal: mengapa puasa itu ditinggalkan, dan apakah almarhum sebenarnya sempat menggantinya sebelum wafat.

Keadaan almarhumHukum menurut mazhab Syafi'i
Tidak berpuasa karena sakit, lalu sakitnya berlanjut sampai wafat tanpa pernah sempat mengqadhaTidak ada kewajiban apa pun. Tidak berdosa, tidak perlu fidyah, tidak perlu dipuasakan.
Tidak berpuasa karena uzur (sakit sementara, safar, haid), lalu sebenarnya sempat sehat dan punya waktu untuk mengqadha tetapi tidak dilakukanUtang puasanya tetap ada. Ditunaikan dengan fidyah dari harta peninggalan, atau dipuasakan oleh walinya.
Lansia atau sakit menahun yang memang tidak mampu berpuasaKewajibannya sejak awal adalah fidyah. Bila belum dibayar semasa hidup, dibayarkan dari harta peninggalan.
Meninggalkan puasa tanpa uzurUtangnya tetap ada dan lebih berat. Ditunaikan seperti baris kedua, disertai doa dan permohonan ampun untuknya.

Dalil dipuasakan oleh wali

Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan seorang yang bertanya tentang ibunya yang wafat dengan utang puasa. Rasulullah ﷺ menjawab dengan perumpamaan utang kepada sesama manusia yang tentu dibayarkan, lalu bersabda, "Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat. Pendapat baru Imam Syafi'i (qaul jadid) menyatakan utang puasa itu ditunaikan dengan fidyah. Pendapat lama (qaul qadim) membolehkan wali berpuasa untuknya, dan pendapat ini dinilai kuat oleh Imam Nawawi karena sesuai hadis di atas. Jadi keluarga boleh memilih: membayar fidyah, atau berpuasa atas nama almarhum.

Pilihan 1: membayar fidyah

  • Takarannya 1 mud makanan pokok per hari, sekitar 0,6–0,75 kg beras, diberikan kepada fakir atau miskin. Takaran mazhab lain dan pilihan makanan siap santap dijelaskan di artikel fidyah puasa.
  • Fidyah ini diambil dari harta peninggalan almarhum sebelum warisan dibagi, sama seperti utang lainnya. Urutan biaya jenazah, utang, dan wasiat sebelum pembagian waris dijelaskan di dasar pembagian waris dalam Islam.
  • Bila almarhum tidak meninggalkan harta, ahli waris tidak wajib membayar dari uangnya sendiri, tetapi boleh dan sangat baik bila melakukannya secara sukarela.

Sebagian ulama Syafi'iyah juga menyebut fidyah tambahan bila almarhum sempat menunda qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur. Bila ragu dengan jumlah tahun penundaan, berkonsultasilah dengan ustaz setempat.

Pilihan 2: dipuasakan oleh wali

  • Yang dimaksud wali adalah kerabat almarhum, misalnya anak, saudara, atau ahli waris lain. Sebagian ulama juga membolehkan orang lain berpuasa atas izin kerabat.
  • Niatnya qadha puasa Ramadan atas nama almarhum, dilakukan di hari-hari yang boleh berpuasa.
  • Jumlah harinya sama dengan utang almarhum. Puasa ini tidak harus berturut-turut.
  • Bila sebagian dipuasakan dan sebagian dibayar fidyah, menurut pendapat yang membolehkan keduanya, hal itu juga sah selama jumlahnya genap.

Contoh hitungan

Pak Rahman wafat bulan Juli. Pada Ramadan sebelumnya ia sakit 8 hari, lalu sembuh dan sehat sampai beberapa bulan sebelum wafat, tetapi belum mengqadha puasanya. Keluarga ingin menunaikannya.

CaraPerhitunganHasil
Fidyah beras8 hari × 0,675 kg5,4 kg beras untuk fakir miskin
Fidyah makanan siap santap8 hari × 1 porsi makan layak8 porsi, misalnya 8 × Rp40.000 = Rp320.000
Dipuasakan8 hari puasa oleh anak atau kerabatBoleh dikerjakan di hari-hari yang berbeda

Hitung juga dengan kalkulator fidyah. Bila jumlah hari tidak diketahui pasti, ambil jumlah yang paling diyakini, dan bila ragu, pilih yang lebih banyak sebagai kehati-hatian.

Bagaimana dengan utang shalat?

Berbeda dengan puasa, shalat tidak memiliki ketentuan fidyah dalam Al-Qur'an maupun hadis yang jelas. Karena itu jumhur ulama, termasuk pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan almarhum tidak diganti dengan fidyah dan tidak dishalatkan oleh orang lain.

Mazhab Hanafi memiliki praktik fidyah shalat (dikenal dengan istilah isqath), yaitu memberi makan untuk setiap shalat yang ditinggalkan, diambil dari wasiat almarhum maksimal sepertiga harta. Sebagian ulama Syafi'iyah juga menyebut pendapat serupa, tetapi itu bukan pendapat utama mazhab. Praktik ini kadang dijumpai di sebagian daerah.

Yang disepakati bermanfaat bagi almarhum adalah doa, istighfar, sedekah atas namanya, serta melunasi utang-utangnya kepada sesama. Bila almarhum pernah berwasiat agar fidyah shalatnya dibayarkan, wasiat itu tunduk pada batas sepertiga harta; lihat wasiat dalam Islam.

Pertanyaan yang sering diajukan

Ibu wafat setelah bertahun-tahun tidak kuat puasa karena sakit menahun. Apakah anak wajib puasa untuknya? Tidak. Kewajiban orang yang sakit menahun adalah fidyah, bukan qadha. Bila belum dibayar semasa hidup, fidyahnya dibayarkan dari harta peninggalan sesuai jumlah hari Ramadan yang ia tinggalkan.

Bolehkah fidyah untuk almarhum diserahkan ke lembaga amil? Boleh. Sampaikan bahwa fidyah itu atas nama almarhum dan untuk berapa hari, agar disalurkan kepada fakir miskin.

Bolehkah beberapa anak berbagi puasanya? Sebagian ulama membolehkan utang beberapa hari dibagi di antara beberapa kerabat, misalnya masing-masing menanggung beberapa hari. Bila ingin lebih berhati-hati, satu orang menanggung satu hari secara utuh dan tidak membagi satu hari untuk beberapa orang.

Rujukan

  • Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 184 (fidyah memberi makan orang miskin).
  • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah: "Barangsiapa meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
  • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas: "Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar."
  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, pembahasan qadha puasa bagi orang yang telah wafat.

Kutipan dalil di atas disebutkan di bagian yang relevan dalam artikel. Untuk kasus keluarga Anda, terutama bila menyangkut harta warisan, musyawarahkan dengan ahli waris dan tanyakan kepada ustaz atau lembaga yang Anda percaya.