Waris

Wasiat dalam Islam: Batas Sepertiga, Siapa yang Boleh Menerima, dan Cara Membuatnya

Penjelasan wasiat menurut Islam dan Kompilasi Hukum Islam: hukum dan dalilnya, batas maksimal sepertiga harta, larangan wasiat untuk ahli waris, wasiat wajibah untuk anak angkat, urutan pelaksanaan, dan cara membuat wasiat yang sah.

Banyak orang baru memikirkan pembagian harta ketika sudah sakit berat, atau bahkan tidak sempat sama sekali. Islam menganjurkan setiap Muslim yang memiliki harta atau tanggungan untuk menyiapkan wasiat. Wasiat membantu keluarga menjalankan amanah dengan jelas, sekaligus membuka pintu pahala yang terus mengalir, misalnya melalui wakaf atau sedekah untuk kerabat yang tidak mendapat warisan.

Dalil dan hukum wasiat

"Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, melewati dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum wasiat pada dasarnya sunnah. Wasiat menjadi wajib bila seseorang memiliki hak orang lain yang belum tertunaikan, misalnya utang yang tidak diketahui keluarga, titipan, atau zakat dan nazar yang belum dibayar. Tanpa wasiat, hak-hak itu bisa terlupakan.

Batas maksimal sepertiga

Sa'ad bin Abi Waqqash pernah sakit dan ingin mewasiatkan sebagian besar hartanya. Rasulullah ﷺ melarang, sampai beliau bersabda:

"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu wasiat paling banyak sepertiga harta setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan utang. Wasiat yang melebihi sepertiga hanya berlaku untuk kelebihannya bila seluruh ahli waris menyetujui.

Wasiat tidak untuk ahli waris

"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Anak, istri, suami, dan orang tua sudah mendapat bagian waris yang ditetapkan Al-Qur'an. Wasiat kepada mereka tidak berlaku, kecuali disetujui ahli waris lainnya setelah pewaris meninggal. Wasiat justru ditujukan kepada pihak yang tidak mendapat warisan, seperti:

  • Cucu yang terhalang oleh anak laki-laki pewaris
  • Saudara, keponakan, atau kerabat yang tidak mendapat bagian
  • Anak angkat atau orang yang membantu merawat pewaris
  • Masjid, pesantren, lembaga pendidikan, atau wakaf untuk kepentingan umum

Urutan penyelesaian harta peninggalan

  1. Biaya pengurusan jenazah secukupnya
  2. Pelunasan utang, termasuk utang zakat dan nazar
  3. Pelaksanaan wasiat, maksimal sepertiga dari sisa harta
  4. Pembagian waris kepada ahli waris

Rincian pembagian waris ada di artikel dasar pembagian waris dalam Islam, dan Anda bisa mencobanya di kalkulator waris.

Contoh perhitungan

Almarhum meninggalkan harta Rp360.000.000. Biaya jenazah Rp10.000.000 dan utang Rp50.000.000, sehingga sisanya Rp300.000.000. Semasa hidup ia berwasiat Rp120.000.000 untuk pembangunan pesantren.

  • Batas wasiat: 1/3 × Rp300.000.000 = Rp100.000.000
  • Wasiat yang berlaku tanpa persetujuan ahli waris: Rp100.000.000. Sisa Rp20.000.000 hanya berlaku bila seluruh ahli waris setuju.
  • Harta untuk dibagi waris: Rp300.000.000 − Rp100.000.000 = Rp200.000.000 (bila ahli waris tidak menyetujui kelebihannya)

Wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam

Bagi umat Islam di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur wasiat antara lain:

  • Pemberi wasiat minimal berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan.
  • Wasiat dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
  • Batasnya sepertiga harta, kecuali ahli waris menyetujui.
  • Wasiat wajibah: anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta orang tua angkatnya, dan berlaku sebaliknya.

Cara membuat wasiat yang baik

  1. Tulis dengan jelas: identitas Anda, daftar utang dan piutang, titipan, dan wasiat harta beserta penerimanya.
  2. Hadirkan dua orang saksi yang adil, atau buat di hadapan notaris.
  3. Simpan di tempat yang diketahui keluarga atau orang yang dipercaya.
  4. Perbarui secara berkala bila ada perubahan harta atau keadaan keluarga. Wasiat boleh diubah atau dicabut selama pemberi wasiat masih hidup.
  5. Sertakan pesan nonharta bila perlu, misalnya nasihat untuk keluarga atau permintaan pengurusan jenazah sesuai sunnah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah berwasiat agar harta dibagi rata antara anak laki-laki dan perempuan? Wasiat seperti itu mengubah bagian ahli waris, sehingga tidak berlaku kecuali semua ahli waris menyetujui setelah pewaris meninggal. Pemberian semasa hidup berupa hibah memiliki aturan tersendiri.

Apa bedanya wasiat dengan wakaf? Wasiat berlaku setelah pemberi meninggal, sedangkan wakaf bisa dilakukan semasa hidup dan pahalanya mulai mengalir sejak itu. Baca wakaf uang.