4 Contoh Kasus Pembagian Waris Islam Beserta Hitungannya
Belajar faraid lewat contoh: pembagian waris dengan anak laki-laki dan perempuan, kasus 'aul, kasus gharrawain, dan kasus radd, lengkap dengan langkah dan nominal rupiah.
Teori faraid sering terasa abstrak: ada bagian ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙, ada ashabah, 'aul, dan radd. Cara paling mudah memahaminya adalah lewat contoh. Artikel ini membahas empat kasus yang sering terjadi di keluarga Indonesia, dihitung langkah demi langkah. Jika Anda belum mengenal istilah dasarnya, baca dulu dasar pembagian waris dalam Islam.
Dalam semua contoh, diasumsikan biaya jenazah, utang, dan wasiat sudah diselesaikan, dan tidak ada ahli waris lain selain yang disebutkan.
Kasus 1: istri, ibu, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan
Pak Budi wafat meninggalkan harta Rp600.000.000 dan utang Rp20.000.000. Ahli warisnya: seorang istri, ibu, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Ayahnya sudah wafat lebih dulu.
- Harta yang dibagi = 600.000.000 − 20.000.000 = Rp580.000.000.
- Istri mendapat ⅛ karena ada anak: 580.000.000 ÷ 8 = Rp72.500.000.
- Ibu mendapat ⅙ karena ada anak: 580.000.000 ÷ 6 ≈ Rp96.666.667.
- Sisa = 580.000.000 − 72.500.000 − 96.666.667 = Rp410.833.333, dibagi kepada anak sebagai ashabah dengan perbandingan laki-laki 2 : perempuan 1.
- Jumlah bagian anak = 2 + 2 + 1 = 5. Satu bagian = 410.833.333 ÷ 5 ≈ Rp82.166.667.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Istri | ⅛ | Rp72.500.000 |
| Ibu | ⅙ | Rp96.666.667 |
| Anak laki-laki (masing-masing) | Ashabah, 2 bagian | Rp164.333.333 |
| Anak perempuan | Ashabah, 1 bagian | Rp82.166.667 |
Kasus ini paling umum. Anak laki-laki menjadi penerima sisa, dan anak perempuan ikut bersamanya (ashabah bil ghair), sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa: 11.
Kasus 2: 'aul, bagian pasti melebihi harta
Bu Ani wafat meninggalkan harta Rp390.000.000. Ahli warisnya: suami, satu anak perempuan, ayah, dan ibu.
- Suami: ¼ (ada anak)
- Anak perempuan tunggal: ½
- Ayah: ⅙ (ditambah sisa bila ada)
- Ibu: ⅙ (ada anak)
Dengan penyebut 12: suami 3, anak perempuan 6, ayah 2, ibu 2. Jumlahnya 13 dari 12, melebihi harta. Dalam kondisi ini terjadi 'aul: penyebut dinaikkan menjadi 13, sehingga semua ahli waris berkurang secara proporsional. Tidak ada sisa untuk ayah sebagai ashabah.
| Ahli waris | Bagian setelah 'aul | Nominal |
|---|---|---|
| Suami | 3/13 | Rp90.000.000 |
| Anak perempuan | 6/13 | Rp180.000.000 |
| Ayah | 2/13 | Rp60.000.000 |
| Ibu | 2/13 | Rp60.000.000 |
Metode 'aul pertama kali diputuskan pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan disepakati mayoritas sahabat.
Kasus 3: gharrawain, pasangan dan kedua orang tua
Pak Dedi wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp400.000.000. Ahli warisnya: istri, ayah, dan ibu.
Jika ibu diberi ⅓ dari seluruh harta, ibu akan mendapat lebih banyak daripada ayah, padahal dalam satu derajat kekerabatan laki-laki biasanya mendapat dua kali bagian perempuan. Karena itu Umar bin Khattab memutuskan ibu mendapat ⅓ dari sisa setelah bagian pasangan. Kasus ini disebut gharrawain atau umariyyatain.
- Istri mendapat ¼ (tidak ada anak): Rp100.000.000.
- Sisa Rp300.000.000. Ibu mendapat ⅓ dari sisa: Rp100.000.000.
- Ayah mendapat seluruh sisanya sebagai ashabah: Rp200.000.000.
Hasilnya, ayah menerima dua kali bagian ibu.
Kasus 4: radd, harta tersisa tanpa ashabah
Pak Eko wafat meninggalkan harta Rp480.000.000. Ahli warisnya: istri, dua anak perempuan, dan ibu. Ia tidak memiliki anak laki-laki, ayahnya sudah wafat, dan tidak ada saudara laki-laki, kakek, atau paman yang menjadi ashabah.
- Istri: ⅛ = 3/24
- Dua anak perempuan: ⅔ = 16/24
- Ibu: ⅙ = 4/24
Jumlahnya 23/24, sehingga tersisa 1/24 tanpa ashabah yang berhak. Sisa ini dikembalikan (radd) kepada ahli waris selain suami atau istri sesuai perbandingan bagiannya, yaitu anak perempuan 16 dan ibu 4.
| Ahli waris | Porsi akhir | Nominal |
|---|---|---|
| Istri | 12,5% | Rp60.000.000 |
| Dua anak perempuan | 70% | Rp336.000.000 (Rp168.000.000 per orang) |
| Ibu | 17,5% | Rp84.000.000 |
Perhatikan syaratnya: jika Pak Eko memiliki saudara laki-laki kandung, sisa 1/24 itu menjadi hak saudaranya sebagai ashabah, bukan dikembalikan. Karena itu, penting mendata seluruh kerabat sebelum membagi warisan.
Pelajaran dari keempat kasus
- Selalu mulai dari harta bersih setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat.
- Tentukan dulu ahli waris yang terhalang (hajb). Misalnya, saudara tidak mendapat warisan jika ada anak laki-laki atau ayah.
- Berikan bagian pasti (ashabul furudh) terlebih dahulu, lalu sisanya kepada ashabah.
- Jika bagian pasti melebihi harta, gunakan 'aul. Jika tersisa dan tidak ada ashabah, gunakan radd.
Keempat kasus di atas bisa Anda coba di kalkulator waris, yang menghitung 'aul, gharrawain, dan radd secara otomatis.
Pembagian waris dengan kerabat yang lebih jauh, seperti saudara, cucu, atau kakek, memiliki aturan tambahan. Untuk kasus nyata, apalagi bila ada sengketa, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama.