Pembagian Waris Jika Tidak Punya Anak: Bagian Suami, Istri, Orang Tua, dan Saudara
Siapa ahli waris pasangan yang tidak punya anak? Penjelasan bagian suami atau istri, ayah dan ibu, kapan saudara kandung ikut mewarisi, dan lima contoh hitungan rupiah.
Tidak sedikit pasangan yang sampai akhir hayat tidak dikaruniai anak. Ketika salah satunya wafat, pertanyaan yang muncul biasanya: "Apakah seluruh harta jatuh ke suami atau istri?" Jawabannya tidak. Dalam faraid, suami atau istri mendapat bagian yang sudah ditentukan, lalu sisanya menjadi hak orang tua almarhum, dan bila orang tua sudah tiada, hak saudara-saudaranya. Artikel ini menjelaskan urutannya beserta lima contoh hitungan. Istilah dasar seperti ashabah dan hajb dibahas di dasar pembagian waris dalam Islam.
Dalam semua contoh, harta sudah bersih: harta bersama sudah dipisahkan (lihat harta gono-gini dan warisan), dan biaya jenazah, utang, serta wasiat sudah diselesaikan.
Bagian pasangan saat tidak ada anak
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 12 bahwa suami mendapat separuh harta istrinya bila istri tidak mempunyai anak, dan istri mendapat seperempat harta suaminya bila suami tidak mempunyai anak. Jadi, tidak adanya anak justru memperbesar bagian pasangan dibanding bila ada anak.
| Ahli waris | Tidak ada anak | Ada anak |
|---|---|---|
| Suami | ½ | ¼ |
| Istri (seorang atau lebih, dibagi rata) | ¼ | ⅛ |
"Anak" di sini mencakup anak kandung, laki-laki maupun perempuan, dan menurut jumhur juga cucu dari anak laki-laki. Anak angkat dan anak tiri tidak termasuk.
Urutan ahli waris setelah pasangan
- Ibu mendapat ⅓. Bagiannya turun menjadi ⅙ bila almarhum punya dua saudara atau lebih, meskipun saudara-saudara itu sendiri tidak mendapat warisan.
- Ayah menerima sisa sebagai ashabah. Selama ayah masih hidup, saudara-saudara almarhum tidak mendapat warisan.
- Bila ayah sudah wafat, saudara kandung menjadi ahli waris. Saudara laki-laki menerima sisa (ashabah); saudara perempuan yang sendirian mendapat ½, dua orang atau lebih mendapat ⅔; bila saudara laki-laki dan perempuan bersama-sama, sisa dibagi dengan perbandingan 2 : 1.
- Bila kakek dari pihak ayah masih hidup, atau ada saudara seayah, saudara seibu, keponakan, dan paman, aturannya lebih rinci. Untuk kasus seperti ini sebaiknya berkonsultasi dengan ahli faraid.
Contoh 1: istri, ayah, dan ibu
Pak Arif wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp400.000.000. Ahli warisnya: istri, ayah, dan ibu.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Istri | ¼ | Rp100.000.000 |
| Ibu | ⅓ dari sisa | Rp100.000.000 |
| Ayah | Sisa (ashabah) | Rp200.000.000 |
Ini kasus gharrawain: ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah bagian istri, bukan sepertiga seluruh harta, sehingga ayah tetap menerima dua kali bagian ibu. Saudara Pak Arif, bila ada, tidak mendapat bagian karena terhalang oleh ayah.
Contoh 2: suami, ibu, dan dua saudara laki-laki
Bu Ratna wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp360.000.000. Ayahnya sudah wafat. Ahli warisnya: suami, ibu, dan dua adik laki-laki kandung.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Suami | ½ | Rp180.000.000 |
| Ibu | ⅙ (ada dua saudara) | Rp60.000.000 |
| Dua saudara laki-laki | Sisa (ashabah) | Rp120.000.000 (Rp60.000.000 per orang) |
Perhatikan bagian ibu. Karena almarhumah punya dua saudara, bagian ibu turun dari ⅓ menjadi ⅙.
Contoh 3: istri, satu saudara laki-laki, dan satu saudara perempuan
Pak Dani wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp480.000.000. Kedua orang tuanya sudah wafat. Ahli warisnya: istri, seorang kakak laki-laki kandung, dan seorang adik perempuan kandung.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Istri | ¼ | Rp120.000.000 |
| Saudara laki-laki | Sisa, 2 bagian | Rp240.000.000 |
| Saudara perempuan | Sisa, 1 bagian | Rp120.000.000 |
Sisa setelah bagian istri adalah Rp360.000.000, dibagi tiga bagian: dua untuk saudara laki-laki dan satu untuk saudara perempuan, sesuai QS. An-Nisa: 176.
Contoh 4: suami dan satu saudara perempuan
Bu Wati wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp300.000.000. Orang tuanya sudah wafat dan ia hanya punya seorang kakak perempuan kandung.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Suami | ½ | Rp150.000.000 |
| Saudara perempuan | ½ | Rp150.000.000 |
Kedua bagian pasti ini tepat menghabiskan seluruh harta, sehingga tidak ada sisa dan tidak ada kekurangan.
Contoh 5: hanya ada istri
Pak Hadi wafat tanpa anak, meninggalkan harta Rp200.000.000. Orang tua dan saudaranya sudah tidak ada, dan tidak ada kerabat lain yang diketahui. Istri mendapat ¼, yaitu Rp50.000.000.
Untuk sisa ¾, pendapat ulama berbeda. Mazhab Syafi'i klasik menyerahkannya ke Baitul Mal. Sebagian ulama kemudian memberikannya kepada kerabat jauh (dzawil arham) bila ada, dan bila tidak ada sama sekali, sebagian ulama serta praktik di sebagian Pengadilan Agama mengembalikannya kepada pasangan. Kasus seperti ini sebaiknya ditetapkan melalui Pengadilan Agama.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap semua harta milik pasangan. Pasangan hanya mendapat ½ atau ¼. Sisanya hak kerabat almarhum.
- Melupakan orang tua almarhum. Ayah dan ibu yang masih hidup selalu mendapat bagian, dan sering terlupakan bila tinggal di kota lain.
- Memberi saudara padahal ayah masih hidup. Ayah menghalangi seluruh saudara.
- Menghitung ibu ⅓ padahal ada dua saudara. Dalam kondisi ini ibu mendapat ⅙.
- Mencampur harta bawaan istri. Harta pribadi pasangan yang masih hidup bukan harta warisan.
Menyiapkan diri bila tidak punya anak
Pasangan tanpa anak sering ingin memastikan pasangannya tetap tercukupi. Cara yang dibenarkan antara lain mencatat harta bersama dengan jelas, memberikan hibah semasa hidup dengan musyawarah keluarga, dan berwasiat paling banyak sepertiga untuk pihak yang bukan ahli waris, misalnya keponakan yang diasuh atau lembaga pendidikan. Aturan wasiat dibahas di wasiat dalam Islam.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keponakan mendapat warisan? Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki bisa menjadi ashabah bila tidak ada ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Keponakan dari saudara perempuan tidak termasuk ahli waris utama menurut jumhur.
Apakah anak angkat mendapat warisan? Anak angkat bukan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 memberinya wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta bila ia tidak menerima wasiat.
Bisakah dihitung dengan kalkulator? Kalkulator waris di situs ini menghitung bagian pasangan, ayah, dan ibu, termasuk gharrawain. Bagian saudara belum dihitung otomatis, jadi gunakan contoh 2–4 di atas sebagai panduan.
Contoh di atas disederhanakan untuk belajar. Untuk kasus nyata, apalagi bila ada kakek, saudara seayah atau seibu, atau terjadi perselisihan, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama setempat.