Bagian Waris Saudara Kandung, Seayah, dan Seibu: Kapan Adik-Beradik Mendapat Warisan?
Penjelasan faraid untuk saudara: kapan kakak dan adik mendapat warisan, siapa yang menghalangi mereka, bagian saudara perempuan ½ atau ⅔, pembagian 2 : 1, saudara seibu ⅙ atau ⅓, plus contoh hitungan rupiah.
"Kakak saya wafat dan belum menikah. Orang tua kami juga sudah tiada. Bagaimana pembagian hartanya untuk kami adik-beradik?" Pertanyaan seperti ini sering muncul. Di Malaysia dan Brunei istilahnya kiraan faraid harta pusaka untuk adik-beradik. Di Indonesia biasa disebut bagian waris saudara. Artikel ini menjelaskan kapan saudara mendapat warisan, siapa yang menghalanginya, dan berapa bagiannya, lengkap dengan contoh hitungan.
Tiga jenis saudara dalam faraid
| Jenis | Artinya |
|---|---|
| Saudara kandung | Satu ayah dan satu ibu dengan almarhum |
| Saudara seayah | Satu ayah, tetapi beda ibu |
| Saudara seibu | Satu ibu, tetapi beda ayah |
Ketiganya punya aturan yang berbeda. Saudara kandung dan seayah diatur dalam QS. An-Nisa ayat 176, sedangkan saudara seibu dalam QS. An-Nisa ayat 12. Keduanya membahas kalalah, yaitu orang yang wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak.
Siapa yang menghalangi saudara?
Saudara termasuk ahli waris lapis kedua. Mereka terhalang (mahjub) oleh kerabat yang lebih dekat:
- Saudara kandung dan seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ayah. Saudara seayah juga terhalang oleh saudara laki-laki kandung.
- Saudara seibu terhalang oleh anak (laki-laki maupun perempuan), cucu dari anak laki-laki, ayah, dan kakek dari pihak ayah.
Jadi, selama ayah almarhum masih hidup atau almarhum punya anak laki-laki, adik-beradiknya tidak mendapat warisan. Kedudukan kakek terhadap saudara kandung diperselisihkan ulama, jadi kasus yang melibatkan kakek sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli faraid.
Bagian saudara kandung dan seayah
| Kondisi | Bagian |
|---|---|
| Ada saudara laki-laki (sendiri atau beberapa) | Sisa harta (ashabah). Bila ada saudara perempuan juga, sisa dibagi 2 : 1. |
| Satu saudara perempuan, tanpa saudara laki-laki | ½ |
| Dua saudara perempuan atau lebih, tanpa saudara laki-laki | ⅔ dibagi rata |
| Saudara perempuan bersama anak perempuan almarhum | Menerima sisa setelah bagian anak perempuan (ashabah ma'al ghair) |
Saudara seayah mengikuti aturan yang sama bila tidak ada saudara kandung. Bila ada satu saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah mendapat ⅙ sebagai penyempurna ⅔.
Bagian saudara seibu
Saudara seibu mendapat ⅙ bila hanya satu orang, dan ⅓ bila dua orang atau lebih. Bagian ⅓ itu dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan, berbeda dengan saudara kandung yang 2 : 1.
Contoh 1: kakak wafat belum menikah, orang tua sudah tiada
Almarhum meninggalkan harta Rp150.000.000 setelah dikurangi biaya jenazah dan utang. Ahli warisnya dua saudara laki-laki kandung dan satu saudara perempuan kandung.
Semua saudara menjadi ashabah dengan perbandingan 2 : 1. Bagiannya 2 + 2 + 1 = 5 bagian, satu bagian = Rp30.000.000.
| Ahli waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Saudara laki-laki 1 | 2/5 | Rp60.000.000 |
| Saudara laki-laki 2 | 2/5 | Rp60.000.000 |
| Saudara perempuan | 1/5 | Rp30.000.000 |
Contoh 2: ada istri, satu anak perempuan, dan satu saudara laki-laki
Harta Rp240.000.000. Karena almarhum tidak punya anak laki-laki dan ayahnya sudah wafat, saudara laki-laki menerima sisa.
| Ahli waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Istri | ⅛ (ada anak) | Rp30.000.000 |
| Anak perempuan | ½ | Rp120.000.000 |
| Saudara laki-laki kandung | Sisa | Rp90.000.000 |
Bila yang ada adalah saudara perempuan kandung, hasilnya sama: ia menerima sisa Rp90.000.000 sebagai ashabah ma'al ghair.
Contoh 3: ibu, satu saudara seibu, dan satu saudara laki-laki kandung
Harta Rp180.000.000. Almarhum tidak punya anak, dan ayahnya sudah wafat. Karena almarhum punya dua saudara (satu seibu, satu kandung), bagian ibu turun dari ⅓ menjadi ⅙.
| Ahli waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Ibu | ⅙ | Rp30.000.000 |
| Saudara seibu | ⅙ | Rp30.000.000 |
| Saudara laki-laki kandung | Sisa (4/6) | Rp120.000.000 |
Catatan untuk praktik di Indonesia
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian saudara dalam Pasal 181 dan 182. Dalam praktik Pengadilan Agama, ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang memandang anak perempuan juga menghalangi saudara. Pendapat ini berbeda dengan jumhur ulama yang dipakai pada contoh 2 di atas. Bila pembagian akan dibawa ke Pengadilan Agama, tanyakan pendekatan yang dipakai sejak awal agar tidak terjadi salah paham di keluarga.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memberi saudara warisan padahal ayah masih hidup. Ayah menghalangi semua saudara.
- Membagi saudara seibu 2 : 1. Saudara seibu dibagi sama rata.
- Lupa bahwa jumlah saudara memengaruhi bagian ibu. Dua saudara atau lebih, bahkan yang terhalang sekalipun, menurunkan bagian ibu menjadi ⅙.
- Langsung membagi harta yang masih tercampur. Pisahkan dulu harta bersama suami-istri. Lihat harta gono-gini dan warisan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saudara tiri (anak dari ayah tiri atau ibu tiri) mendapat warisan? Saudara tiri yang tidak punya hubungan darah sama sekali dengan almarhum bukan ahli waris. Yang mewarisi hanya saudara yang satu ayah, satu ibu, atau keduanya.
Kakak sudah menikah tapi tidak punya anak. Apakah adik-adiknya dapat warisan? Bisa, setelah bagian suami atau istri dan orang tua (bila masih ada) dikeluarkan, dan selama ayah sudah wafat. Penjelasan lengkapnya di pembagian waris jika tidak punya anak.
Bisakah dihitung dengan kalkulator? Kalkulator waris di situs ini menghitung bagian suami/istri, anak, ayah, dan ibu. Bagian saudara belum dihitung otomatis, jadi gunakan tabel dan contoh di atas sebagai panduan.
Contoh di atas disederhanakan untuk belajar. Untuk kasus nyata, apalagi bila ada kakek, saudara seayah, atau jumlah bagian melebihi harta ('aul), konsultasikan dengan ustaz, ahli faraid, atau Pengadilan Agama setempat. Baca juga dasar pembagian waris dalam Islam dan contoh kasus pembagian waris.
Rujukan
- QS. An-Nisa ayat 12 (saudara seibu dalam kalalah) dan ayat 176 (saudara kandung dan seayah).
- Hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud tentang pembagian untuk anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Buku II Hukum Kewarisan, Pasal 181 dan 182.
Bila ada perbedaan dengan ketetapan lembaga resmi atau putusan pengadilan, ikuti ketetapan resmi tersebut.