Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal dan Ibu Masih Hidup: Bagian Ibu, Anak, dan Kakek-Nenek
Ayah wafat, ibu masih ada. Berapa bagian ibu sebagai istri, bagaimana anak laki-laki dan perempuan membagi sisa, kapan kakek dan nenek ikut mewarisi, dan lima contoh hitungan rupiah.
Situasi yang paling sering ditanyakan dalam urusan waris adalah ketika ayah wafat lebih dulu, sementara ibu masih hidup bersama anak-anak. Banyak keluarga menganggap seluruh harta otomatis menjadi milik ibu, lalu baru dibagi ke anak setelah ibu wafat. Dalam faraid tidak demikian. Ibu, dalam kedudukannya sebagai istri almarhum, mendapat bagian tertentu, anak-anak mendapat sisanya, dan kakek-nenek dari pihak ayah juga berhak bila masih hidup. Istilah dasar seperti ashabah, 'aul, dan radd dijelaskan di dasar pembagian waris dalam Islam.
Langkah pertama: pisahkan harta ibu sendiri
Sebelum membagi, pastikan mana yang benar-benar harta peninggalan ayah. Harta yang diperoleh selama menikah umumnya merupakan harta bersama. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup. Artinya, separuh itu milik ibu sendiri dan tidak ikut dibagi. Harta bawaan ibu dan hadiah atau warisan yang ia terima juga tetap miliknya. Penjelasan lengkapnya ada di harta gono-gini dan warisan.
Dari bagian ayah, lalu dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, utang ayah, dan wasiat bila ada (paling banyak sepertiga). Barulah sisanya dibagi kepada ahli waris. Semua contoh di bawah memakai angka yang sudah bersih.
Siapa saja ahli warisnya
| Ahli waris | Bagian bila ada anak | Dasar |
|---|---|---|
| Ibu (istri almarhum) | ⅛, dibagi rata bila istri lebih dari satu | QS. An-Nisa: 12 |
| Anak laki-laki dan perempuan bersama | Sisa, laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian | QS. An-Nisa: 11 |
| Anak perempuan saja, seorang | ½ | QS. An-Nisa: 11 |
| Anak perempuan saja, dua orang atau lebih | ⅔ | QS. An-Nisa: 11 |
| Kakek (ayah almarhum) | ⅙, ditambah sisa bila tidak ada anak laki-laki | QS. An-Nisa: 11 |
| Nenek (ibu almarhum) | ⅙ | QS. An-Nisa: 11 |
Selama almarhum meninggalkan anak laki-laki, saudara-saudara almarhum (paman dan bibi dari sisi anak-anak) tidak mendapat warisan. Anak dari pernikahan ayah sebelumnya tetap termasuk anak almarhum dan berhak sama. Sebaliknya, anak tiri (anak bawaan ibu dari suami lain) dan anak angkat bukan ahli waris ayah.
Contoh 1: ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan
Harta peninggalan ayah yang sudah bersih Rp480.000.000. Kakek dan nenek sudah wafat.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Ibu | ⅛ | Rp60.000.000 |
| Anak laki-laki | Sisa, 2 bagian | Rp280.000.000 |
| Anak perempuan | Sisa, 1 bagian | Rp140.000.000 |
Sisa setelah bagian ibu adalah Rp420.000.000, dibagi tiga bagian sehingga satu bagian bernilai Rp140.000.000.
Contoh 2: ibu, tiga anak laki-laki, dan nenek
Harta bersih Rp360.000.000. Kakek sudah wafat, tetapi nenek (ibu dari ayah) masih hidup.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Ibu | ⅛ | Rp45.000.000 |
| Nenek | ⅙ | Rp60.000.000 |
| Tiga anak laki-laki | Sisa | Rp255.000.000 (Rp85.000.000 per orang) |
Nenek sering terlupakan karena keluarga fokus pada ibu dan anak-anak. Padahal selama ia masih hidup, bagiannya ditetapkan langsung oleh Al-Qur'an.
Contoh 3: ibu, dua anak perempuan, kakek, dan nenek
Harta bersih Rp270.000.000. Ayah hanya meninggalkan dua anak perempuan, dan kedua orang tuanya masih hidup.
| Ahli waris | Bagian awal | Setelah 'aul | Nominal |
|---|---|---|---|
| Ibu | ⅛ (3/24) | 3/27 | Rp30.000.000 |
| Dua anak perempuan | ⅔ (16/24) | 16/27 | Rp160.000.000 (Rp80.000.000 per orang) |
| Kakek | ⅙ (4/24) | 4/27 | Rp40.000.000 |
| Nenek | ⅙ (4/24) | 4/27 | Rp40.000.000 |
Jumlah bagian awal adalah 27/24, lebih dari satu. Karena itu semua bagian dikurangi secara proporsional dengan menaikkan penyebut dari 24 menjadi 27. Inilah 'aul. Kasus ini dikenal sebagai masalah minbariyyah, karena menurut riwayat Ali bin Abi Thalib menjawabnya ketika sedang berkhutbah di atas mimbar: bagian istri yang semula seperdelapan menjadi sepersembilan.
Contoh 4: ibu, satu anak perempuan, dan paman
Harta bersih Rp400.000.000. Kakek dan nenek sudah wafat. Ayah meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang adik laki-laki kandung (paman dari sisi anak).
| Ahli waris | Pendapat jumhur | Pendapat kedua |
|---|---|---|
| Ibu | ⅛ = Rp50.000.000 | ⅛ = Rp50.000.000 |
| Anak perempuan | ½ = Rp200.000.000 | Rp350.000.000 |
| Paman | Sisa = Rp150.000.000 | Tidak mendapat |
Menurut jumhur ulama, paman menerima sisa sebagai ashabah karena tidak ada anak laki-laki. Pendapat kedua, yang dipegang sebagian ulama dan banyak diikuti Pengadilan Agama sejak putusan Mahkamah Agung tahun 1990-an, memandang anak perempuan menghalangi saudara almarhum, sehingga sisa dikembalikan kepada anak perempuan. Perbedaan ini dibahas lebih rinci di pembagian waris jika hanya punya anak perempuan.
Contoh 5: dua istri, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan
Harta bersih Rp600.000.000. Almarhum meninggalkan dua istri, dan keempat anaknya berasal dari kedua istri tersebut.
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Dua istri | ⅛ bersama | Rp75.000.000 (Rp37.500.000 per orang) |
| Dua anak laki-laki | Sisa, 2 bagian per orang | Rp350.000.000 (Rp175.000.000 per orang) |
| Dua anak perempuan | Sisa, 1 bagian per orang | Rp175.000.000 (Rp87.500.000 per orang) |
Jumlah istri tidak menambah bagian. Seperdelapan tetap dibagi rata di antara para istri. Anak-anak juga tidak dibedakan berdasarkan siapa ibunya.
Bagaimana bila rumah masih ditempati ibu?
Ini pertanyaan yang sangat umum. Rumah keluarga sering menjadi harta terbesar, dan tidak ada anak yang tega meminta ibunya pindah. Beberapa jalan yang dibenarkan:
- Hitung dulu, tunda penjualan. Bagian masing-masing tetap dicatat secara tertulis, tetapi rumah tidak dijual dan ibu tetap tinggal di sana dengan persetujuan semua ahli waris.
- Anak menghibahkan bagiannya kepada ibu. Setelah bagian jelas, anak yang sudah dewasa boleh memberikan haknya secara sukarela. Hibah ini sah bila dilakukan tanpa paksaan.
- Kesepakatan damai (takharuj). Seorang ahli waris melepaskan bagiannya dengan menerima kompensasi tertentu dari yang lain. KHI Pasal 183 membolehkan perdamaian dalam pembagian setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Yang perlu dihindari adalah tidak pernah menghitung sama sekali. Setelah bertahun-tahun, sebagian ahli waris wafat dan warisan bertumpuk menjadi masalah berlapis yang jauh lebih sulit diselesaikan.
Bila ada anak yang belum dewasa
Anak yang masih kecil tetap mendapat bagian penuh. Hartanya dikelola oleh wali, biasanya ibu, untuk kepentingan anak tersebut sampai ia dewasa. Wali tidak boleh memakai atau menghibahkan bagian anak untuk kepentingan lain. Karena itu, hibah bagian kepada ibu seperti di atas hanya bisa dilakukan oleh anak yang sudah dewasa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap semua harta milik ibu. Sebagai istri, ibu mendapat ⅛ dari harta peninggalan, ditambah separuh harta bersama yang memang sudah miliknya.
- Membagi rata antara anak laki-laki dan perempuan tanpa kesepakatan. Ketentuan asalnya 2 : 1. Pembagian lain hanya sah bila semua ahli waris dewasa rela setelah mengetahui haknya.
- Melupakan kakek atau nenek yang masih hidup.
- Mengikutkan harta pribadi ibu ke dalam harta yang dibagi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ibu mendapat lebih besar karena merawat anak? Bagian istri tetap ⅛ bila ada anak. Namun anak-anak boleh sepakat memberi lebih melalui hibah setelah pembagian.
Kalau ibu nanti wafat, bagaimana? Harta ibu, termasuk bagian warisan dari ayah dan separuh harta bersama, dibagi lagi kepada ahli waris ibu dengan perhitungan tersendiri.
Bisakah dihitung otomatis? Ya. Pada kalkulator waris, pilih almarhum laki-laki, isi jumlah istri dan anak, lalu centang ayah atau ibu almarhum bila masih hidup. Contoh 1, 2, 3, dan 5 di atas memberikan hasil yang sama di kalkulator. Untuk contoh 4, kalkulator mengikuti pendapat kedua dan memberi catatan bahwa bagian saudara belum dihitung.
Contoh di atas disederhanakan untuk belajar. Untuk kasus nyata, terutama bila ada perselisihan, cucu dari anak yang sudah wafat, atau aset atas nama orang lain, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama setempat.