Pembagian Waris Jika Hanya Punya Anak Perempuan: Bagian, Contoh, dan Perbedaan Pendapat
Berapa bagian anak perempuan jika almarhum tidak punya anak laki-laki? Penjelasan bagian ½ dan ⅔, posisi ayah, saudara laki-laki, dan saudari, tiga contoh hitungan rupiah, serta praktik di Pengadilan Agama.
Pertanyaan ini sering muncul di keluarga yang hanya dikaruniai anak perempuan: "Kalau bapak meninggal, apakah seluruh harta jatuh ke anak-anak perempuannya?" Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Bagian anak perempuan sudah ditetapkan Al-Qur'an, tetapi siapa yang menerima sisanya bergantung pada ahli waris lain yang masih hidup. Artikel ini menjelaskan aturannya beserta tiga contoh hitungan. Istilah seperti ashabah dan radd dijelaskan di dasar pembagian waris dalam Islam.
Bagian pasti anak perempuan
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 11: "…dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) seorang saja, maka dia memperoleh setengah." Para ulama sepakat bahwa dua anak perempuan juga mendapat ⅔, berdasarkan hadis tentang dua putri Sa'ad bin Rabi' yang diberi ⅔ oleh Rasulullah ﷺ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
| Jumlah anak perempuan | Bagian (tanpa anak laki-laki) |
|---|---|
| 1 orang | ½ harta |
| 2 orang atau lebih | ⅔ harta, dibagi rata |
Jika ada anak laki-laki, aturan ini tidak berlaku. Anak perempuan menjadi ashabah bersama saudaranya dengan perbandingan 1 : 2, seperti pada contoh kasus pembagian waris.
Siapa yang menerima sisa harta?
Setelah anak perempuan mengambil ½ atau ⅔, dan pasangan serta orang tua mengambil bagiannya, biasanya masih ada sisa. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, urutan penerima sisa adalah:
- Ayah almarhum: mendapat ⅙ ditambah sisa.
- Jika ayah sudah wafat: kakek dari pihak ayah.
- Jika tidak ada: saudara laki-laki kandung, lalu saudara laki-laki seayah, lalu keponakan laki-laki dan paman dari pihak ayah.
- Saudari kandung juga menjadi penerima sisa bila bersama anak perempuan (disebut ashabah ma'al ghair), berdasarkan hadis Ibnu Mas'ud dalam Shahih Bukhari.
- Jika tidak ada satu pun penerima sisa, sisa dikembalikan (radd) kepada anak perempuan dan ibu, tidak kepada suami atau istri.
Contoh 1: istri, satu anak perempuan, ayah, dan ibu
Pak Rahmat wafat meninggalkan harta bersih Rp480.000.000 setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat diselesaikan. Ahli warisnya: istri, satu anak perempuan, ayah, dan ibu.
| Ahli waris | Bagian | Dari 24 | Nominal |
|---|---|---|---|
| Istri | ⅛ (ada anak) | 3 | Rp60.000.000 |
| Anak perempuan | ½ | 12 | Rp240.000.000 |
| Ibu | ⅙ (ada anak) | 4 | Rp80.000.000 |
| Ayah | ⅙ + sisa | 4 + 1 | Rp100.000.000 |
Sisa 1/24 (Rp20.000.000) diberikan kepada ayah sebagai ashabah. Dalam kasus ini tidak ada perbedaan pendapat, dan saudara almarhum tidak mendapat bagian karena terhalang oleh ayah.
Contoh 2: istri, dua anak perempuan, dan saudara laki-laki kandung
Pak Yusuf wafat meninggalkan harta bersih Rp720.000.000. Ayah dan ibunya sudah wafat. Ahli warisnya: istri, dua anak perempuan, dan seorang adik laki-laki kandung.
| Ahli waris | Bagian | Nominal (pendapat jumhur) |
|---|---|---|
| Istri | ⅛ | Rp90.000.000 |
| Dua anak perempuan | ⅔ | Rp480.000.000 (Rp240.000.000 per orang) |
| Saudara laki-laki kandung | Sisa (5/24) | Rp150.000.000 |
Inilah kasus yang sering diperdebatkan di Indonesia, dan pembahasannya ada di bagian berikutnya.
Contoh 3: istri, satu anak perempuan, dan saudari kandung
Pak Hendra wafat meninggalkan harta bersih Rp400.000.000. Ahli warisnya: istri, satu anak perempuan, dan seorang kakak perempuan kandung. Menurut jumhur ulama, saudari menjadi penerima sisa bersama anak perempuan.
| Ahli waris | Bagian | Nominal (pendapat jumhur) |
|---|---|---|
| Istri | ⅛ | Rp50.000.000 |
| Anak perempuan | ½ | Rp200.000.000 |
| Saudari kandung | Sisa (⅜) | Rp150.000.000 |
Perbedaan pendapat dan praktik di Pengadilan Agama
Dalam QS. An-Nisa: 176, saudara mewarisi apabila pewaris "tidak mempunyai walad". Jumhur ulama memahami walad di sini sebagai anak laki-laki, sehingga saudara tetap mendapat sisa bila almarhum hanya meninggalkan anak perempuan. Sebagian ulama, termasuk pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas, memahami walad sebagai anak secara umum, laki-laki maupun perempuan. Menurut pendapat kedua ini, anak perempuan menghalangi saudara, dan sisa harta dikembalikan kepada anak perempuan.
Di Indonesia, sejumlah putusan Mahkamah Agung sejak tahun 1990-an mengikuti pendapat kedua. Jika pendapat ini dipakai pada contoh 2, istri tetap mendapat Rp90.000.000 dan kedua anak perempuan menerima Rp630.000.000. Pada contoh 3, anak perempuan menerima Rp350.000.000. Kalkulator waris di situs ini belum menghitung bagian saudara, sehingga hasilnya sama dengan pendapat kedua dan disertai catatan untuk berkonsultasi.
Keluarga boleh menyepakati salah satu pendapat secara musyawarah. Jika ada yang keberatan, putusan Pengadilan Agama yang menjadi pegangan.
Yang bisa disiapkan orang tua semasa hidup
- Hibah kepada anak perempuan semasa hidup. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 membatasi hibah paling banyak ⅓ harta, dan Pasal 211 menyebut hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Karena itu, sebaiknya hibah dimusyawarahkan dengan keluarga dan dicatat.
- Wasiat hanya boleh untuk selain ahli waris dan paling banyak ⅓. Aturannya ada di artikel wasiat dalam Islam.
- Pisahkan harta bersama (gono-gini) dengan jelas, karena separuhnya adalah hak istri dan bukan warisan. Lihat harta gono-gini dan warisan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah paman bisa mendapat warisan jika almarhum hanya punya anak perempuan? Menurut jumhur, bisa, bila tidak ada ayah, kakek, saudara, atau keponakan laki-laki. Paman adalah ashabah yang lebih jauh.
Apakah istri ikut menerima radd? Tidak, menurut mayoritas ulama. Sisa dikembalikan kepada ahli waris nasab, seperti anak perempuan dan ibu.
Bagaimana jika saudara merelakan bagiannya? Boleh. Setelah pembagian, ahli waris yang sudah dewasa boleh menghibahkan bagiannya kepada keponakannya. Kesepakatan seperti ini sebaiknya ditulis dan disaksikan.
Contoh di atas disederhanakan untuk belajar. Untuk kasus nyata, apalagi bila ada kerabat lain seperti kakek, cucu, atau saudara seayah, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama setempat.