Waris

Bagian Waris Istri Jika Suami Meninggal: Ada Anak, Tanpa Anak, dan Istri Lebih dari Satu

Berapa bagian istri saat suami wafat? Penjelasan ⅛ dan ¼ menurut QS. An-Nisa: 12, pembagian bila istri lebih dari satu, istri yang sedang hamil atau dalam masa iddah, harta gono-gini, dan contoh hitungan rupiah.

Ketika seorang suami wafat, istri sering berada di posisi paling sulit: berduka, mengurus anak, dan sekaligus menghadapi pertanyaan tentang harta. Banyak istri tidak tahu bahwa haknya ada dua lapis, yaitu separuh harta bersama yang memang miliknya, lalu bagian waris dari harta peninggalan suami. Artikel ini menjelaskan keduanya beserta contoh hitungan. Istilah dasar faraid dibahas di dasar pembagian waris dalam Islam.

Lapis pertama: harta bersama bukan warisan

Harta yang diperoleh selama pernikahan umumnya adalah harta bersama. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96, bila salah satu pasangan meninggal, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup. Jadi sebelum membagi warisan, pisahkan dulu separuh bagian istri. Yang dibagi sebagai warisan hanyalah separuh bagian suami ditambah harta bawaan atau harta pribadi suami.

Contohnya, rumah dan tabungan yang dikumpulkan selama menikah bernilai Rp800.000.000. Separuhnya, Rp400.000.000, adalah milik istri sendiri. Rp400.000.000 sisanya menjadi harta peninggalan suami yang akan dibagi, setelah dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat. Penjelasan lengkap ada di harta gono-gini dan warisan.

Lapis kedua: bagian waris istri

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 12 bahwa para istri memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami bila suami tidak mempunyai anak, dan seperdelapan bila suami mempunyai anak.

KeadaanBagian istri
Suami meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan, dari istri mana pun)⅛
Suami tidak meninggalkan anak¼
Istri lebih dari satu⅛ atau ¼ tersebut dibagi rata

Beberapa hal yang sering keliru dipahami:

  • Anak dari istri lain tetap dihitung. Bila suami punya anak dari pernikahan sebelumnya, bagian istri tetap ⅛ walaupun istri tersebut tidak punya anak.
  • Cucu dari anak laki-laki juga menurunkan bagian istri menjadi ⅛ menurut jumhur ulama.
  • Anak tiri dan anak angkat tidak dihitung sebagai anak suami.

Contoh 1: istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan

Harta peninggalan suami yang sudah bersih Rp400.000.000.

Ahli warisBagianNominal
Istri⅛Rp50.000.000
Anak laki-lakiSisa, 2 bagianRp175.000.000
Dua anak perempuanSisa, 1 bagian per orangRp175.000.000 (Rp87.500.000 per orang)

Sisa Rp350.000.000 dibagi empat bagian: dua untuk anak laki-laki dan masing-masing satu untuk kedua anak perempuan.

Contoh 2: istri, satu anak perempuan, dan ayah suami

Harta bersih Rp320.000.000. Suami meninggalkan seorang anak perempuan, dan ayahnya masih hidup.

Ahli warisBagianNominal
Istri⅛Rp40.000.000
Anak perempuan½Rp160.000.000
Ayah⅙ + sisaRp120.000.000

Ayah mendapat ⅙ (sekitar Rp53.333.333) sebagai bagian pasti, lalu menerima sisa harta sebagai ashabah karena tidak ada anak laki-laki.

Contoh 3: dua istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan

Harta bersih Rp720.000.000.

Ahli warisBagianNominal
Dua istri⅛ bersamaRp90.000.000 (Rp45.000.000 per orang)
Anak laki-lakiSisa, 2 bagianRp420.000.000
Anak perempuanSisa, 1 bagianRp210.000.000

Jumlah istri tidak menambah bagian. Seperdelapan itu tetap satu, lalu dibagi rata di antara para istri.

Contoh 4: istri tanpa anak, ibu suami, dan dua saudara laki-laki

Harta bersih Rp240.000.000. Ayah suami sudah wafat.

Ahli warisBagianNominal
Istri¼Rp60.000.000
Ibu⅙ (karena ada dua saudara)Rp40.000.000
Dua saudara laki-laki kandungSisa (ashabah)Rp140.000.000 (Rp70.000.000 per orang)

Kasus pasangan tanpa anak dibahas lebih lengkap di pembagian waris jika tidak punya anak.

Keadaan khusus

Istri sedang hamil

Janin dalam kandungan termasuk ahli waris bila lahir hidup. Karena jenis kelamin dan jumlahnya belum pasti, para ulama menganjurkan agar pembagian ditunda sampai bayi lahir. Bila harus dibagi lebih dulu, bagian untuk janin disisihkan dengan perkiraan yang paling besar, lalu disesuaikan setelah kelahiran. Bagian istri sendiri sudah pasti ⅛ karena suami meninggalkan anak, yaitu janin tersebut.

Istri yang sudah dicerai

Menurut jumhur ulama, istri yang dicerai dengan talak raj'i (talak satu atau dua) dan suaminya wafat saat ia masih dalam masa iddah tetap mewarisi, karena ikatan pernikahannya dianggap belum putus sepenuhnya. Istri yang sudah selesai masa iddahnya, atau dicerai dengan talak ba'in, tidak lagi menjadi ahli waris. Di Indonesia, status perceraian mengikuti putusan Pengadilan Agama.

Istri berbeda agama

Dalam faraid, perbedaan agama menghalangi saling mewarisi. KHI Pasal 171 juga mensyaratkan ahli waris beragama Islam. Namun dalam praktik di Indonesia, beberapa putusan Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah kepada pasangan atau anak yang berbeda agama. Kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui Pengadilan Agama.

Istri tetap berhak atas mahar yang belum dibayar

Bila mahar belum dilunasi, mahar itu adalah utang suami yang harus dibayar dari harta peninggalan sebelum warisan dibagi, sama seperti utang lainnya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap istri tidak mendapat apa-apa karena harta atas nama suami. Nama di sertifikat tidak menentukan hak waris.
  • Tidak memisahkan harta bersama, sehingga istri hanya menerima ⅛ padahal separuh harta bersama adalah miliknya.
  • Memberi setiap istri ⅛ penuh pada suami yang beristri lebih dari satu.
  • Lupa melunasi mahar atau utang suami kepada istri sebelum pembagian.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah istri boleh tetap tinggal di rumah setelah suami wafat? Selama masa iddah, istri berhak tinggal di rumah tempat ia tinggal bersama suami. Setelah itu, bila rumah termasuk harta bersama, separuhnya memang miliknya, dan para ahli waris bisa bermusyawarah agar ia tetap tinggal. Lihat juga pembagian warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup.

Kalau istri menikah lagi, apakah bagiannya hilang? Tidak. Bagian waris ditetapkan pada saat suami wafat. Pernikahan berikutnya tidak menghapus hak yang sudah ada.

Bisakah dihitung dengan kalkulator? Bisa. Pada kalkulator waris, pilih almarhum laki-laki dan isi jumlah istri. Contoh 1, 2, dan 3 di atas memberikan hasil yang sama di kalkulator. Bagian saudara pada contoh 4 belum dihitung otomatis.

Contoh di atas disederhanakan untuk belajar. Untuk kasus nyata, apalagi bila ada istri lebih dari satu, istri sedang hamil, atau perselisihan, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama setempat.

Rujukan

  • Al-Qur'an, QS. An-Nisa: 12 (bagian istri ¼ dan ⅛).
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, Pasal 96 (harta bersama) dan Pasal 171 (ketentuan umum kewarisan).

Kutipan dalil dan peraturan di atas disebutkan di bagian yang relevan dalam artikel. Bila ada perbedaan dengan ketetapan terbaru dari lembaga resmi, ikuti ketetapan resmi tersebut.