Zakat Hewan Ternak: Nisab dan Kadar Zakat Kambing dan Sapi
Ketentuan zakat hewan ternak kambing, domba, dan sapi: dalil, syarat digembalakan dan haul, tabel nisab dan kadarnya, contoh perhitungan, serta hukum zakat peternakan modern yang diberi pakan.
Bagi peternak, hewan ternak adalah harta utama. Islam menetapkan zakat khusus untuk hewan ternak tertentu dengan aturan yang berbeda dari zakat uang atau emas: zakatnya dihitung per ekor, bukan persentase. Artikel ini membahas zakat kambing, domba, dan sapi yang paling banyak dipelihara di Indonesia.
Dalil
Ketentuan rinci zakat ternak berasal dari surat Abu Bakar ash-Shiddiq kepada Anas bin Malik tentang zakat yang diwajibkan Rasulullah ﷺ (HR. Bukhari), serta hadis Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, bahwa beliau diperintahkan mengambil zakat seekor anak sapi berumur satu tahun dari setiap 30 ekor sapi, dan seekor sapi berumur dua tahun dari setiap 40 ekor (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i).
Syarat wajib zakat ternak
- Mencapai nisab, yaitu jumlah minimal ekor.
- Mencapai haul, dimiliki selama satu tahun Hijriah.
- Digembalakan (sa'imah), yaitu mencari makan sendiri di padang rumput yang bebas sepanjang sebagian besar tahun, menurut jumhur ulama. Ternak yang pakannya dibeli sepanjang tahun tidak terkena zakat ternak jenis ini.
- Tidak dipekerjakan, misalnya sapi untuk membajak sawah atau menarik gerobak, menurut jumhur ulama.
Nisab dan kadar zakat kambing atau domba
| Jumlah kambing | Zakat |
|---|---|
| 1 – 39 | Tidak wajib |
| 40 – 120 | 1 ekor kambing |
| 121 – 200 | 2 ekor kambing |
| 201 – 399 | 3 ekor kambing |
| Setiap tambahan 100 ekor | Tambah 1 ekor kambing |
Kambing yang dikeluarkan sebagai zakat adalah domba berumur sekitar satu tahun atau kambing berumur sekitar dua tahun, sehat, dan tidak cacat. Pemilik tidak wajib menyerahkan ternak terbaiknya, tetapi juga tidak boleh memilih yang terburuk.
Nisab dan kadar zakat sapi
| Jumlah sapi | Zakat |
|---|---|
| 1 – 29 | Tidak wajib |
| 30 – 39 | 1 ekor tabi' (sapi umur 1 tahun, masuk tahun ke-2) |
| 40 – 59 | 1 ekor musinnah (sapi umur 2 tahun, masuk tahun ke-3) |
| 60 – 69 | 2 ekor tabi' |
| 70 – 79 | 1 tabi' + 1 musinnah |
| 80 – 89 | 2 musinnah |
| 90 – 99 | 3 tabi' |
| Selanjutnya | Setiap 30 ekor 1 tabi', setiap 40 ekor 1 musinnah |
Kerbau disamakan dengan sapi oleh mayoritas ulama.
Contoh perhitungan
Pak Karim menggembalakan 150 ekor kambing di padang rumput desa sepanjang tahun. Jumlah ini berada di rentang 121–200, sehingga zakatnya 2 ekor kambing.
Kelompok ternak Pak Hadi memiliki 70 ekor sapi yang digembalakan. Zakatnya 1 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah, karena 70 = 30 + 40.
Bu Siti memelihara 35 ekor kambing. Jumlah ini belum mencapai nisab 40, sehingga belum wajib zakat ternak, tetapi tetap dianjurkan bersedekah.
Bagaimana dengan peternakan modern?
Kebanyakan peternakan di Indonesia saat ini memberi pakan di kandang dengan biaya sendiri, dan ternaknya dipelihara untuk dijual, seperti penggemukan sapi atau peternakan ayam. Banyak ulama kontemporer dan lembaga zakat, termasuk BAZNAS, memperlakukan usaha seperti ini sebagai zakat perdagangan: nilai ternak yang siap dijual ditambah kas dan piutang, dikurangi utang jangka pendek, lalu dizakati 2,5% bila mencapai nisab setara 85 gram emas dan sudah haul. Penjelasannya ada di artikel zakat perdagangan.
Ayam, bebek, dan ikan tidak termasuk hewan yang zakat per ekornya ditetapkan dalam hadis. Bila dipelihara untuk usaha, zakatnya mengikuti zakat perdagangan tersebut. Hitung nilainya dengan kalkulator zakat.
Beberapa ketentuan tambahan
- Anak ternak yang lahir di tengah tahun ikut dihitung bersama induknya pada akhir haul, menurut pendapat yang banyak dipegang.
- Ternak milik bersama dalam satu kandang dan penggembalaan yang sama, menurut mazhab Syafi'i, bisa dihitung sebagai satu kesatuan (khulthah).
- Zakat boleh dibayar dengan nilai uangnya menurut mazhab Hanafi, dan pendapat ini banyak dipakai lembaga zakat untuk memudahkan penyaluran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sapi kurban yang dipelihara sebelum Iduladha, apakah dizakati? Hewan yang sudah ditentukan untuk kurban tidak dihitung sebagai harta zakat. Ketentuan kurban ada di artikel kurban dan patungan.
Kepada siapa zakat ternak diberikan? Kepada delapan golongan penerima zakat. Baca delapan golongan penerima zakat.