Kurban: Syarat Hewan, Cacat yang Dilarang, dan Ketentuan Patungan
Panduan kurban lengkap: hukum, syarat umur hewan, empat cacat yang membuat kurban tidak sah, aturan patungan sapi tujuh orang, waktu penyembelihan, dan pembagian daging.
Setiap Iduladha, jutaan keluarga Muslim di Indonesia berkurban. Namun pertanyaan yang sama selalu muncul: berapa umur minimal kambing, bolehkah patungan sapi dengan tetangga, bolehkah panitia mengambil kulit sebagai upah, dan sampai kapan penyembelihan boleh dilakukan? Artikel ini merangkum ketentuannya beserta dalilnya.
Hukum kurban
Allah berfirman: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar: 2). Jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi'i, berpendapat kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Mazhab Hanafi berpendapat kurban wajib bagi yang mampu dan tidak sedang bepergian. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Jenis dan umur hewan
Hewan kurban harus berupa hewan ternak (bahimatul an'am): unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Ayam, rusa, atau hewan lain tidak sah dijadikan kurban. Umur minimalnya:
| Hewan | Mazhab Syafi'i | Hanafi dan Hanbali |
|---|---|---|
| Domba | 1 tahun, atau sudah berganti gigi seri | 6 bulan, jika tampak besar seperti domba dewasa |
| Kambing | 2 tahun | 1 tahun |
| Sapi dan kerbau | 2 tahun | 2 tahun |
| Unta | 5 tahun | 5 tahun |
Keringanan untuk domba muda berdasarkan hadis: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang sudah cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza'ah dari domba" (HR. Muslim). Di lapangan, peternak biasanya memakai pergantian sepasang gigi seri (poel) sebagai tanda hewan sudah cukup umur, karena catatan kelahiran hewan jarang ada. Jika ragu, pilih hewan yang lebih tua agar sah menurut semua pendapat.
Empat cacat yang membuat kurban tidak sah
"Empat (cacat) yang tidak sah pada hewan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak bersumsum." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah, dari Al-Bara' bin 'Azib)
Para ulama menyamakan cacat yang lebih berat, seperti buta kedua mata atau kaki putus, dengan empat cacat tersebut. Adapun cacat ringan, seperti telinga sedikit sobek atau tanduk sedikit patah, hukumnya makruh tetapi kurbannya tetap sah menurut banyak ulama. Hewan yang dikebiri justru boleh, karena Rasulullah ﷺ pernah berkurban dengan domba yang dikebiri (HR. Ahmad).
Ketentuan patungan
Jabir bin Abdullah meriwayatkan: "Kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang" (HR. Muslim). Dari hadis ini:
- Seekor sapi, kerbau, atau unta boleh untuk maksimal tujuh orang. Boleh kurang dari tujuh.
- Seekor kambing atau domba hanya untuk satu orang. Pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh keluarga, tetapi biayanya tidak dipatungkan oleh beberapa orang sebagai kurban masing-masing.
- Menurut mazhab Syafi'i, peserta patungan sapi boleh memiliki niat berbeda. Misalnya lima orang berniat kurban dan dua orang berniat aqiqah.
- Iuran kambing di sekolah atau kantor yang dikumpulkan dari banyak orang tidak dihitung sebagai kurban masing-masing. Iuran itu bernilai sedekah, atau bisa diniatkan sebagai kurban atas nama satu orang yang disepakati.
Hitung biaya per peserta dan jadwal Iduladha berikutnya dengan kalkulator kurban.
Waktu penyembelihan
Waktu kurban dimulai setelah shalat Iduladha pada 10 Dzulhijjah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan bukan termasuk ibadah kurban sedikit pun" (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mazhab Syafi'i, waktu penyembelihan berlangsung hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, hari tasyrik terakhir.
Bagi yang berniat kurban, dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih (HR. Muslim, dari Ummu Salamah). Mazhab Syafi'i memandangnya sunnah, sedangkan sebagian ulama Hanbali memandangnya wajib.
Tata cara menyembelih
- Hewan diperlakukan dengan baik, tidak disembelih di depan hewan lain, dan pisau diasah setajam mungkin (HR. Muslim).
- Hewan dibaringkan di sisi kiri dan dihadapkan ke kiblat.
- Membaca bismillah wallahu akbar, lalu berdoa agar kurban diterima, dengan menyebut nama pekurban.
- Memotong saluran napas, saluran makanan, dan dua pembuluh darah besar di leher.
Pekurban dianjurkan menyembelih sendiri jika mampu, atau setidaknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
Pembagian daging
- Pekurban boleh dan dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya (QS. Al-Hajj: 28). Pembagian yang dianjurkan adalah sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk fakir miskin.
- Daging dibagikan dalam keadaan mentah, berbeda dengan daging aqiqah yang dianjurkan dimasak.
- Kulit, kepala, dan bagian lain tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah jagal. Ali bin Abi Thalib berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah" (HR. Bukhari dan Muslim). Upah jagal dibayar dengan uang terpisah.
- Menurut mazhab Syafi'i, daging kurban nazar (kurban yang menjadi wajib karena janji) harus disedekahkan seluruhnya, dan pekurban tidak boleh memakannya.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal
Menurut mazhab Syafi'i, kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak sah kecuali ia pernah berwasiat. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkannya dan pahalanya sampai kepada almarhum. Jalan tengah yang sering dianjurkan adalah berkurban atas nama sendiri, lalu meniatkan pahalanya juga untuk keluarga yang telah wafat.
Ketentuan teknis seperti kesehatan hewan dan lokasi penyembelihan juga diatur oleh pemerintah daerah. Ikuti arahan panitia kurban dan dinas peternakan setempat.