Aqiqah: Hukum, Waktu, Jumlah Kambing, dan Tata Caranya
Panduan aqiqah untuk orang tua: hukum dan dalilnya, kapan hari ketujuh, dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, syarat hewan, dan pembagian daging.
Kelahiran anak adalah nikmat besar. Islam mengajarkan cara bersyukur atas nikmat itu melalui aqiqah: menyembelih kambing, mencukur rambut bayi, dan memberinya nama yang baik. Berikut hal-hal yang perlu diketahui orang tua sebelum melaksanakannya.
Hukum aqiqah
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Kewajibannya dibebankan kepada orang yang menanggung nafkah anak, biasanya ayah, dan hanya jika ia mampu. Orang tua yang sedang kesulitan tidak berdosa bila belum mengaqiqahi anaknya.
Makna "tergadai" dijelaskan beragam oleh ulama. Salah satu penjelasan yang masyhur dari Imam Ahmad adalah bahwa anak yang belum diaqiqahi tertahan dari memberi syafaat kepada orang tuanya.
Kapan waktunya?
Waktu yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran, dengan hari lahir dihitung sebagai hari pertama. Contohnya, bayi yang lahir pada hari Rabu siang, hari ketujuhnya jatuh pada hari Selasa berikutnya.
Ada dua hal yang sering membingungkan:
- Lahir malam hari. Dalam Islam, hari berganti saat maghrib. Bayi yang lahir Rabu malam setelah maghrib dihitung lahir pada hari Kamis, sehingga hari ketujuhnya adalah Rabu berikutnya.
- Terlewat hari ketujuh. Ada riwayat yang menyebut hari ke-14 atau ke-21, walaupun sanadnya diperselisihkan. Menurut mazhab Syafi'i, aqiqah tetap sah dilakukan kapan saja sampai anak baligh. Setelah baligh, anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.
Tanggal hari ketujuh, lengkap dengan tanggal Hijriahnya, bisa dihitung dengan kalkulator aqiqah.
Jumlah dan syarat kambing
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki, satu ekor sudah mencukupi. Rasulullah ﷺ juga mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing, menurut riwayat Abu Dawud.
Syarat hewannya mengikuti syarat hewan kurban:
| Hewan | Umur minimal |
|---|---|
| Domba (kambing gembel) | ± 6 bulan–1 tahun |
| Kambing kacang / kambing jawa | 1 tahun (sudah masuk tahun kedua) |
Hewan juga harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Kambing jantan atau betina sama-sama sah.
Tata cara pelaksanaan
- Menyembelih kambing. Saat menyembelih, boleh diucapkan: "Bismillāhi wallāhu akbar, allāhumma minka wa laka, hādzihi 'aqīqatu fulān" (sebut nama anak).
- Mencukur rambut bayi hingga bersih, lalu bersedekah perak seberat rambut tersebut. Ini berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ kepada Fatimah ketika Hasan lahir (HR. Tirmidzi).
- Memberi nama yang baik. Nama boleh sudah diberikan sejak hari lahir, karena Nabi ﷺ menamai putranya, Ibrahim, pada malam kelahirannya (HR. Muslim).
Pembagian daging aqiqah
Inilah perbedaan yang paling terasa antara aqiqah dan kurban. Menurut mazhab Syafi'i, daging aqiqah dianjurkan dibagikan sudah dimasak, sedangkan daging kurban dibagikan mentah. Keluarga yang beraqiqah juga boleh ikut memakannya, dan boleh pula mengundang kerabat dan tetangga untuk makan bersama.
Sebagian ulama Syafi'iyah menganjurkan agar tulang kambing aqiqah tidak dipatahkan, melainkan dipotong pada persendiannya, sebagai harapan baik bagi keselamatan anggota tubuh anak.
Menggabungkan aqiqah dengan kurban
Bila hari ketujuh jatuh bertepatan dengan Idul Adha, bolehkah satu kambing diniatkan untuk aqiqah sekaligus kurban? Ulama Syafi'iyah berbeda pendapat. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat tidak bisa digabung, sedangkan Imam Ramli membolehkan. Yang lebih hati-hati adalah menyembelih masing-masing secara terpisah bila mampu.
Aqiqah bukan ajang kemewahan. Satu kambing sederhana yang disembelih dengan niat syukur lebih baik daripada berutang demi acara besar.