Shalat

Jamak dan Qashar Shalat bagi Musafir: Syarat, Jarak, dan Tata Caranya

Penjelasan keringanan jamak dan qashar bagi musafir: dalil, shalat apa saja yang boleh, syarat jarak dan lama perjalanan menurut mazhab Syafi'i, tata cara jamak taqdim dan takhir, serta kasus sehari-hari.

Perjalanan jauh untuk mudik, tugas kantor, atau touring sering membuat jadwal shalat terasa sulit dijaga. Islam memberi dua keringanan bagi musafir: qashar (meringkas) dan jamak (menggabungkan). Keduanya adalah sedekah dari Allah yang dianjurkan untuk diterima, dengan syarat-syarat tertentu.

Dalil

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat..." (QS. An-Nisa: 101)

Ketika Umar bin Khattab menanyakan ayat ini, Rasulullah ﷺ bersabda, "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim). Tentang jamak, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menjamak Zuhur dengan Asar serta Maghrib dengan Isya ketika dalam perjalanan (HR. Bukhari).

Perbedaan jamak dan qashar

QasharJamak
ArtiMeringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaatMengerjakan dua shalat dalam satu waktu
Shalat yang berlakuZuhur, Asar, IsyaZuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya
Tidak berlaku untukSubuh dan MaghribSubuh; Asar tidak dijamak dengan Maghrib

Keduanya boleh dilakukan sekaligus, misalnya Zuhur 2 rakaat lalu Asar 2 rakaat di waktu Zuhur. Boleh juga hanya salah satunya.

Syarat menurut mazhab Syafi'i

  1. Perjalanan yang mubah, bukan untuk maksiat.
  2. Jarak perjalanan mencapai dua marhalah. Ulama kontemporer mengonversinya ke kisaran 80–90 km. Angka yang sering dipakai di Indonesia adalah sekitar 81 km atau 88,7 km, tergantung konversi yang digunakan. Mazhab Hanafi memakai jarak yang lebih jauh.
  3. Sudah keluar dari batas kota atau permukiman asal. Keringanan belum berlaku selama masih di dalam kota sendiri.
  4. Tidak berniat menetap di tujuan selama 4 hari atau lebih, tidak termasuk hari tiba dan hari berangkat. Bila berniat menetap selama itu, ia menjadi mukim sejak tiba dan tidak lagi mengqashar.
  5. Untuk qashar: tidak bermakmum kepada imam yang shalat sempurna (mukim). Bila bermakmum kepada imam yang shalat 4 rakaat, makmum wajib mengikuti 4 rakaat.

Jamak taqdim dan jamak takhir

Jamak taqdimJamak takhir
Dikerjakan di waktuShalat pertama (Zuhur atau Maghrib)Shalat kedua (Asar atau Isya)
UrutanWajib berurutan: Zuhur lalu AsarDianjurkan berurutan
Niat jamakDalam shalat pertamaDiniatkan sebelum waktu shalat pertama habis
JedaKedua shalat bersambung tanpa jeda lamaLebih longgar

Pilih yang paling memudahkan. Contoh: berangkat pukul 11.00 dengan perkiraan perjalanan 6 jam. Bila akan tiba setelah Asar dan sulit berhenti di jalan, kerjakan jamak taqdim Zuhur dan Asar sebelum berangkat setelah masuk waktu Zuhur, bila syarat safar sudah terpenuhi. Bila lebih mudah berhenti di rest area saat waktu Asar, kerjakan jamak takhir di sana.

Contoh niat

Niat tempatnya di hati. Sebagai contoh, untuk Zuhur yang dijamak taqdim dan diqashar dengan Asar:

Ushallī fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmū'an ilaihil 'ashri adā'an lillāhi ta'ālā.
"Aku berniat shalat fardhu Zuhur dua rakaat, diqashar dan dijamak dengan Asar, tunai karena Allah Ta'ala."

Kasus sehari-hari

Mudik 300 km dan tinggal di kampung 10 hari. Selama perjalanan boleh jamak dan qashar. Setelah tiba, karena berniat tinggal lebih dari 4 hari, shalat kembali sempurna seperti biasa. Keringanan berlaku lagi saat perjalanan pulang.

Perjalanan dinas 3 hari ke kota berjarak 150 km. Selama di kota tujuan, masih termasuk musafir karena tidak berniat tinggal 4 hari atau lebih, sehingga boleh jamak dan qashar.

Sopir yang setiap hari menempuh jarak jauh. Tetap mendapat keringanan selama syarat perjalanan terpenuhi, walaupun perjalanannya rutin.

Jamak tanpa safar

Menurut mazhab Syafi'i, jamak juga dibolehkan karena hujan lebat bagi yang shalat berjamaah di masjid, dengan jamak taqdim. Sebagian ulama lain membolehkan jamak karena sakit atau kebutuhan mendesak yang tidak dijadikan kebiasaan, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak di Madinah bukan karena takut maupun hujan (HR. Muslim). Qashar tetap khusus untuk musafir.

Pertanyaan yang sering diajukan

Lebih utama qashar atau shalat sempurna saat safar? Mazhab Syafi'i memandang qashar lebih utama bila jarak perjalanan mencapai tiga marhalah atau lebih, dan menyempurnakan tetap sah. Mazhab Hanafi berpendapat qashar wajib bagi musafir.

Bagaimana dengan shalat sunnah rawatib saat safar? Rasulullah ﷺ biasa meninggalkan rawatib saat safar, kecuali dua rakaat sebelum Subuh dan shalat witir yang tetap beliau jaga.

Jadwal shalat di kota tujuan mengikuti lokasi setempat. Baca waktu shalat lima waktu dan tentukan arah kiblat dengan kalkulator arah kiblat.